Nasib Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Usai Keduanya Dipenjara

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 01 Oktober 2022
Nasib Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Usai Keduanya Dipenjara
Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Putri Candrawathi akhirnya dipenjara akibat perbuatannya dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Putri, Febri Diansyah mengungkapkan, anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri akan dirawat oleh nenek maupun pengasuhnya. Keduanya diketahui masih memiliki bayi yang berusia dua tahun.

Baca Juga:

Kapolri Buka Hasil Penyelidikan Dugaan Sejumlah Kapolda Bantu Ferdy Sambo

"Anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 80 tahun," kata Febri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Menurut Febri, hal ini merupakan masa sulit yang harus dihadapi seorang anak yang masih balita. Dimana, ibunya mesti mendekam dipenjara.

"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya bagi baik anak yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah saat ini," ucapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Putri Candrawathi tetap bisa bertemu dengan anaknya kendati menjalani penahanan.

"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan puteranya, kita berikan," kata Kapolri Sigit.

Baca Juga:

Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi tersangka Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik. Kondisi Putri dalam keadaan sehat jasmani dan psikologi.

“Kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” ujarnya.

Listyo menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi Putri Candrawathi yang mulai ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Apakah di Bareskrim ataukah di Rutan Brimob, saya kira standarnya tetap sama," kata Sigit.

Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tewasnya Brigadir J. Saat ini, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua, akan diputuskan oleh kejaksaan akan ditahan di mana. Karena itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo

#Kapolri #Mabes Polri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bagikan
Bagikan