NasDem Siapkan Gugatan Lawan Kejagung di Kasus Johnny Plate

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Juni 2023
NasDem Siapkan Gugatan Lawan Kejagung di Kasus Johnny Plate
NasDem Siapkan Gugatan Lawan Kejagung di Kasus Johnny Plate. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.

Kejagung menahan Johnny Plate di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun itu.

Baca Juga:

Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate Terkait Kasus Bakti Kominfo

Sekjen Partai NasDem Jhonny G Plate dikabarkan akan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah hukum itu ditempuh untuk mematahkan sangkaan terhadap Plate yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.

"Kami akan praperadilan, bukan justice collaboratore," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (2/6).

Willy menyebut saat ini NasDem masih mencalonkan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).

"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan, masih tetap," ujar Willy.

NasDem tidak mengungkapkan kapan upaya praperadilan itu akan didaftarkan di pengadilan. (Pon)

Baca Juga:

NasDem Minta Johnny G Plate Buka-bukaan dan Jadi Justice Collaborator

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan