MerahPutih.com - Partai NasDem mengingatkan kepada Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penjabat (Pj) kepala daerah yang telah ditunjuk dan dilantik.
"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas kinerja para Pj kepala daerah ini. Misalnya setiap enam bulan atau satu tahun," kata anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/5).
Baca Juga
KSP Minta Penjabat Gubernur Sukseskan Pemilu dan Program Jokowi
Evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para Pj kepala daerah ini dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah serta bisa bekerjasama dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.
"Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni. Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," terangnya.
Baca Juga:
Intip Harta Kekayaan 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri
Menurut Aminurokhman, Pj kepala daerah yang ditunjuk harus mempunyai legistimasi yang kuat agar bisa terbangun komunikasi antara lembaga politik dengan pejabat tersebut.
"Kalau tidak bisa membangun komunikasi, bagaimana bisa mengambil keputusan dan kebijakan strategis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Seperti diketahui, di tahun 2022 ini pemerintah melalui Kemendagri sudah resmi melantik lima penjabat (Pj) kepala daerah tingkat provinsi.

Lima orang yang dilantik yakni Dirjen Mineral dan atubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
Selanjutnya, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemeneagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Baca Juga
Tak hanya itu, Aminurokhman juga menyarankan kepada pemerintah agar penunjukan Pj gubernur, bupati dan wali kota harus menggunakan regulasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada yakni sesuai dengan UU ASN dan UU TNI dan Polri serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan ditingkat daerah," katanya.
Ia juga meminta kepada pemerintah agar terbuka dalam proses seleksinya agar tidak ada persepsi negatif di publik jika pemilihan Pj kepala daerah bukan karena faktor like and dislike.
Lebih lanjut Aminurokhman mengingatkan kepada Pj kepala daerah untuk bersikap netral karena akan memasuki tahun politik dan rawan disalahgunakan untuk mendompleng kepentingan 2024.
"Makanya, seyogyanya Pj kepala daerah yang ditunjuk ini tidak punya cita-cita untuk running dalam pilkada 2024," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Koalisi Golkar-PPP-PAN Lanjutkan Visi Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2024