MerahPutih.com - Fraksi NasDem berjanji bakal melakukan pendekatan pada berbagai fraksi di DPR dan kelompok yang menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar dapat diundangkan.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg DPR, Taufik Basari mengatakan, NasDem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan. RUU PKS ini harus terus mendapat dukungan, sebagai bentuk keberpihakan terhadap para korban kekerasan seksual.
Ia mengingatkan, data kekerasan seksual setiap tahunnya meningkat. Dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen. Kondisi ini, menunjukkan berbahayanya praktik kekerasan seksual di Indonesia, sementara belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
Baca Juga:
Jokowi Minta Timnas Indonesia U-20 Tampil Maksimal di Piala Dunia U-20
"Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita."
Ia menegaskan, gagasan awal untuk memasukkan RUU PKS ke dalam prolegnas merupakan usul inisiatif dirinya. Usul tersebut lalu didukung Fraksi NasDem dan setelah disampaikan ke Badan Legislatif, kemudian disetujui untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2020 sebagai usulan anggota Fraksi Partai pimpinan Surya Paloh itu.
Namun, setelah prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII, RUU PKS tersebut diminta untuk diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII. Tetapi, setelah diubah statusnya justru membuat RUU tersebut tidak berjalan.
Ia menyayangkan, sebagai pengusul awal mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI. Padahal, Fraksi NasDem sudah siap untuk menyampaikan naskah akademik dan draf RUU-nya.

"Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban," tutur Taufik.
Taufik menegaskan, apabila dikembalikan lagi kepada Fraksi NasDem sebagai pengusul, fraksinya siap mengakomodasi masukan-masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat lebih dapat diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian.
Sebelumnya, Dalam Rapat Koordinasi antar Badan Legislasi dengan komisi-komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa (30/6), Komisi VIII DPR RI menyatakan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020 dan mengusulkan mengganti dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.
Baca Juga:
Alasan Menpora Belum Ajukan Rencana Anggaran Piala Dunia U-20