Headline
Nasdem Jamin Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Tidak Buat Jokowi Jadi Anti-Kritik
MerahPutih.Com - Partai Nasdem menjamin Pasal 217 hingga Pasal 220 di RKUHP yang mengatur tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak akan menjadi alat kriminalisasi dan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi anti-kritik.
"Insyallah kalau presidenya seperti Pak Jokowi tentu tidak akan anti kritik lah, lihat saja demo berjilid-jilid saja beliau santai. Kami sebagai masyarakat justru yang tidak setuju dengan (demo) hal tersebut," kata Ketua DPP Nasdem Irma Suryani Chaniago kepada wartawan, Minggu, (22/9).
Baca Juga:
Ada Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Tak Berlaku Jika Hanya Mengkritik
Menurut Irma pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP diperlukan lantaran kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia saat ini sudah lepas kontrol dan sangat tidak beradab.
"Memaki-maki dan memfitnah sudah diluar batas etika moral ketimuran," ujat Irma.
Selain itu, lanjut Irma, Pasal penghinaan terhadap presiden juga diperlukan lantaran simbol negara dihina seperti pemimpin negara tidak pantas untuk dihina.
"Menghina sesama umat manusia saja tidak boleh. Bisa dituntut dengan pasal pencemaran nama baik, apa lagi menghina presiden," tandas Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Baca Juga:
Pilwakot Solo 2020, Spanduk Dukungan untuk Putra Sulung Jokowi Mulai Bermunculan
Diketahui, Pasal 217 hingga Pasal 220 dalam RKUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi sorotan dari sejumlah kelompok elemen masyarakat.
Penyebabnya ialah keberadaan pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP berpotensi menjadi alat kriminalisasi serta membuat Presiden menjadi anti-kritik.(Pon)
Baca Juga:
Gerindra Tanggapi Permintaan Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP