Narapidana Rutan Solo Diduga Kendalikan Penyeludupan 600 Ribu Pil Ekstasi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 24 November 2017
Narapidana Rutan Solo Diduga Kendalikan Penyeludupan 600 Ribu Pil Ekstasi
Rutan Klas I Kota Solo. (MP/Win)

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil mengagalkan penyelundupan 600 ribu pil ekstasi dari Belanda, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten.

Berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan, diduga dalang di balik semua itu merupakan seorang narapidana yang saat ini mendekam di Rutan Klas I Kota Solo.

Mendengar hal tersebut, Kepala Pengamanan Rutan Klas I Solo Urip Dharma Yoga langsung melakukan penyelidikan di dalam rutan. Ternyata benar, diduga seorang narapidana tersebut bernama Andang Anggara.

"Kami langsung melakukan penggeledahan, dan kami menemukan sebuah telepon genggam yang diduga milik Andang," kata Urip kepada wartawan, Jumat (24/11).

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ponsel tersebut bukan alat yang digunakan sebagai transaksi. Setelah didesak, akhirnya Andang mengakui jika ia menyimpan sejumlah ponsel dan alhasil, pihak rutan berhasil mengamankan sejumlah ponsel lainnya.

"Setelah itu juga, Andang langsung kami pindahkan ke ruang isolasi hingga dijemput oleh tim dari Mabes Polri, penjagaan saat isolasi kami perketat kemarin," katanya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Win, kontributor Merahputih.com untuk Solo. Baca berita terkait kasus pil ekstasi lainnya di: Bareskrim Amankan 600 Ribu Ekstasi Siap Edar di Diskotek Jakarta

#Ekstasi #Obat Terlarang #Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan