MerahPutih.com - Nama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo disebut dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Nama Kabareskrim disebut oleh terdakwa Irjen Napoleon dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tuduhan Napoleon terkait kedekatan terdakwa Tommy Sumardi dengan Listyo dan Aziz tidak pernah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:
Irjen Napoleon Heran Brigjen Prasetijo Mau Diperintah Pengusaha Tommy Sumardi
Sehingga, pernyataan tersebut hanya dilontarkan oleh Napoleon di dalam persidangan.
"Terkait isu yang dilemparkan oleh terdakwa NB sudah kita sampaikan jauh-jauh hari bahwa tidak ada di BAP," tegas Awi dalam konferensi pers Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).
Menurut Awi, kalau ada fakta-fakta hukum semestinya ada saksinya, sama seperti membuat konstruksi hukum dalam proses ini.
Karena itu, ia meminta agar semuanya mengikuti persidangan hingga selesai. Sebab, semua yang diungkap dalam persidangan akan diperiksa oleh hakim.

Kemudian, kata Awi, semua orang yang diperiksa polisi sudah di-BAP.
Sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte bersaksi di sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari daftar red notice Polri.
Napoleon Bonaparte bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi. Napoleon Bonaparte yang juga terdakwa dalam perkara ini menyeret nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR Syamsuddin dalam persidangan.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Dinilai Karang Cerita Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim dan Pimpinan DPR
Menurut Napoleon, Tommy menyebut kedekatannya dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, Tommy menawarkan diri untuk menelepon Kabareskrim saat pertemuan itu namun ditolak Napoleon.
"Saya bilang Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," sambungnya. (Knu)
Baca Juga:
Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Hakim Minta Sidang Lanjut Terus