Napi Korupsi Ikut Dibebaskan?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2020
Napi Korupsi Ikut Dibebaskan?
Staf Ahli Menkumham Nugroho (kanan) ditunjuk jadi Plt Dirjen PAS gantikan Sri Puguh Utami (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Sebanyak 30.000 lebih narapidana dan anak akan menghirup udara bebas lebih cepat guna pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga permasyarakatan (Lapas). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tanggal 30 Maret.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Nugroho menegaskan, pembebasan puluhan ribu narapidana dan anak melalui mekanisme asimilasi dan integrasi, tidak diperuntukan bagi tahanan korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan teroganisasi.

Baca Juga

Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana

"Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," kata Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

Nugroho menyebut, pembebasan narapidana atau anak melalui mekanisme asimilasi dan hak integrasi yang paling banyak, terjadi di Provinsi Sumatera Utara dengan total 4.730 orang, Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, dan Jawa Barat sejumlah 4.014 orang.

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana atau anak di lapas atau rutan atau LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi menilai, pembebasan narapidana dan anak dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bahkan, penghematan nilai anggaran ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp260 miliar, selain mengurangi angka overcrowding," ungkapnya.

Pembebasan narapidana dan anak itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, tertanggal 30 Maret 2020.

Nugroho ditunjuk gantikan Sri Putuh Utama sebagai Dirjen PAS
Nugroho ditunjuk Menteri Yasonna jadi Plt Dirjen PAS gantikan Sri Puguh Utami (MP/Ponco Sulaksono)

Keputusan itu menerangkan, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak merupakan upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan (rutan) dari pandemi Covid-19.

Terkait pembebasan anak melalaui proses asimiliasi, dapat dilakukan untuk narapidana yang sudah menjalani 2/3 dan jatuh pada 31 Desember 2020. Selain itu, ketentuan itu berlaku untuk narapidana anak yang setengah massa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020.

Pembebasan melalui proses asimilasi juga dapat berlaku untuk anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Nantinya, surat kepututusan asimilasi akan dikeluarkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.

Sedangkan proses pembebasan dengan mekanisme integrasi, dapat dilakukan dengan ketentuan bagi narapidana yang sudah menjalani 2/3 hukumannya, dan anak yang sudah menjalani setengah massa pidananya.

Baca Juga:

Karantina Wilayah Tanpa Peduli Keluhan Rakyat Kecil Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial

Pembebasan melalui proses integarsi juga dapat berlaku untuk anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Nantinya, usulan pembebasan dapat dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, dan penerbitan surat dilakukan oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila kemudian hari terdapat kekelituan/kesalahan dalam Keputusan Menteri ini dilakukan sebagaimana mestinya," demikian penggalan tulisan dalam keputusan tersebut. (Pon)

#Narapidana #Menkumham #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan