MerahPutih.com - Nama Moeldoko muncul dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Munculnya nama Moeldoko lantaran Rezky ingin membeli jam tangan merk Richard Mille yang diduga sama seperti Moeldoko.
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mendalami pembelian jam tangan mewah oleh Rezky untuk Nurhadi. Rezky membeli jam tangan merk Richard Mille karena diduga sama seperti yang digunakan Moeldoko.
"Disampaikan ya kepada Saudara? Karena jam tangan tersebut seperti jam tangan yang dipakai oleh Pak Moeldoko?" tanya jaksa Wawan kepada seorang saksi bernama Marieta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2).
Baca Juga:
Nurhadi Dicecar 21 Pertanyaan Terkait Kasus Pemukulan Anak Buah Firli
Marieta mengakui, saat itu Rezky mengajak rekannya ke tempat penjualan jam tangan mewah miliknya. Jam tangan mewah yang ingin dibeli Rezky sama seperti milik Moeldoko. Namun, dalam persidangan tidak disebut jelas siapa sosok Moeldoko tersebut.
"Oh dia biasanya ngobrol sama ajudannya ke toko 'oh ini bagus ni kayak punyanya Pak Moeldoko, si babeh mau ni kayak gitu', kaya lagi cerita," ungkap Marieta.
Marieta mengaku tak mengetahui secara pasti siapa sosok rekan Rezky yang saat itu diajak ke tokonya. Menurut Marieta, Rezky membeli jam tangan Richard Mille Asia Ghotic seharga Rp 1.850.000.000 dengan pembayaran secara bertahap.

"Tadi 13 Oktober 2015 ya Richard Mille Asia Ghotic untuk keperluan Pak Nurhadi. Harganya di sini Saudara sebutkan Rp1.850.000.000, betul ya. Dibayarkan sebanyak tiga kali, sama ke rekening Jin Satchai sebesar Rp500 juta, kemudian Rp 700 juta, kemudian Rp500 juta," ujar jaksa Wawan.
"Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman di tanggal 13 Oktober 2015, apa kaitannya Iwan Liman?" tanya jaksa Wawan.
Marieta menjelaskan, Rezky memang biasa mengambil jam tangan mewah di toko miliknya. Dia mengaku, Rezky biasanya membeli hanya melalui sambungan telepon dengan pembayaran secara bertahap.
"Biasanya Rezky ngambil dulu jam di toko, kita by phone dulu. Saya nagih setelah pengambilan, biasanya dia bayar bertahap tuh, kadang ada macet pembayaran, saya tahu dia kenal sama Iwan dekat, karena kadang si Rezky susah dikontak," ungkap Marieta.
Baca Juga:
Besok, Polisi Periksa Nurhadi terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. (Pon)
Baca Juga: