Nama Jalan Baru di Jakarta, Perusahaan Tetap Gunakan Alamat Lama hingga Izin Berakhir

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Juni 2022
Nama Jalan Baru di Jakarta, Perusahaan Tetap Gunakan Alamat Lama hingga Izin Berakhir
Ilustrasi - Perkantoran di Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengganti sebanyak 22 jalan dengan nama tokoh Betawi. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka akan ada perubahan data kependudukan warga dan juga dokumen alamat perusahaan di jalan tersebut.

Ketika dikonfirmasi apakah perusahaan bisa atau harus mengubah alamat di dokumen terkait perubahan nama jalan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Pranata Humas Ahli Muda DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi Aldi mengatakan, bahwa sekarang ini dinasnya sudah tidak bisa lagi melayani perubahan data domisili di dokumen perusahaan. Aturan itu sudah diterapkan atau sudah berjalan dari tahun 2018 lalu.

Baca Juga:

Anies Ubah Nama Jalan, Dukcapil DKI Buka Layanan Perubahan Data Kependudukan

"Untuk domisili sudah tidak ada. Kita dari 2018 sudah tidak ada pelayanan surat keterangan domisili," kata Aldi saat dikonfirmasi Merahputih.com, Kamis (23/6).

Lalu, kata Aldi, bagi perusahaan yang ingin mengganti data alamat yang baru, dapat dilakukan jika masa berlaku izin usahanya telah habis. Maka di masa perpanjangan itu Dinas PTSP akan mencantumkan nama jalan yang baru di kolom alamat.

"Namun untuk izin dan non-izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta, masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir," ungkapnya.

Tapi berbeda dengan perusahaan yang baru ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Dinas PTSP akan mencantumkan alamat yang terbaru sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

"Untuk izin yang baru diajukan akan kita gunakan nama jalan yang baru tersebut," pungkasnya.

Baca Juga:

Diabadikan Jadi Nama Jalan, 'Kepoin' Sepak Terjang Haji Darip Jawara Betawi

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengubah sebanyak 22 jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi.

Berikut rincian nama jalan yang diubah Pemprov DKI:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang). (Asp)

Baca Juga:

Sekjen PDIP Sarankan NasDem Bantu Anies Sosialisasikan Perubahan Nama Jalan

#DKI Jakarta #Perusahaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan