Nama Brotoseno Disebut dalam Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J AKP Irfan Widyanto (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Nama mantan anggota Polri AKBP Raden Brotoseno muncul dalam sidang untuk AKP Irfan Widyanto. Irfan merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ariyanto menyebut sempat mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, tepat di hari Brigadir J dibunuh

Baca Juga

Polisi Akui Citranya Melorot Setelah Kasus Ferdy Sambo dan Kanjuruhan

Tujuannya hendak mengantarkan surat hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) soal pemecatan Brotoseno ke rumah mantan Kadiv Propam itu.

Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri ini mengaku dirinya mengantarkan surat tersebut atas perintah dari terdakwa Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca Juga

Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Pemecatan itu dilakukan karena Brotoseno terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"(Surat) KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," tutur Ariyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Surat pemecatan Raden Brotoseno harus segera ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor, sedangkan surat itu urgen yang memang harus ditandatangani," pungkas Ariyanto.

Jaksa mendakwa AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo secara bersama-sama melakukan merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Purnawirawan Jenderal Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Prabowo Kantongi Kriteria Cawapres
Indonesia
Prabowo Kantongi Kriteria Cawapres

Berdasarkan hasil survei SMRC yang dirilis pada hari Minggu (23/10) dalam simulasi tiga nama (Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan) disebutkan bahwa Ganjar unggul dengan 32,1 persen.

Dinas LH DKI Ingin RDF Plant TPST Bantargebang Diresmikan Jokowi
Indonesia
Dinas LH DKI Ingin RDF Plant TPST Bantargebang Diresmikan Jokowi

"Peresmiannya RDF Plant itu kami inginnya sama Presiden," ujar Asep di Jakarta, Senin (13/2).

Mahfud MD soal Vonis Sambo: Semoga Ada Kabar Baik untuk Pencari Keadilan
Indonesia
Mahfud MD soal Vonis Sambo: Semoga Ada Kabar Baik untuk Pencari Keadilan

"Mudah-mudahan beritanya baik bagi kita semua, bagi pencari keadilan dan bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya," ujarnya.

Respons M Taufik Dengar Giring Ingin Maju di Pilgub DKI 2024
Indonesia
Respons M Taufik Dengar Giring Ingin Maju di Pilgub DKI 2024

"Iya ngga usah diladenin, ngga usah ditanggapin. Dia memang begitu," papar M. Taufik di Jakarta, Senin (13/6).

5 Orang Meninggal akibat Banjir dan Tanah Longsor di Manado
Indonesia
5 Orang Meninggal akibat Banjir dan Tanah Longsor di Manado

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, selain harta benda yang tersapu banjir dan tanah longsor, bencana pada Jumat (27/1) juga telah menelan lima korban jiwa.

Akhiri Pertemuan Sherpa Ke-3 di Yogyakarta, Delegasi Diajak Keliling Objek Wisata Sejarah
Indonesia
Akhiri Pertemuan Sherpa Ke-3 di Yogyakarta, Delegasi Diajak Keliling Objek Wisata Sejarah

Kunjungan tersebut diawali dengan menikmati suasana pagi di Candi Borobudur sembari dijelaskan mengenai sejarah terkait berdirinya salah satu ikon pariwisata Indonesia tersebut.

Ganjar Disarankan Jadi Ketua Timses Jika Duet Anies-Puan Terealisasi
Indonesia
Ganjar Disarankan Jadi Ketua Timses Jika Duet Anies-Puan Terealisasi

"Akan sangat baik bila Ganjar stay di PDIP, dan kemudian bila Anies dan Puan jadi pasangan, Ganjar Pranowo bisa jadi tim suksesnya itu akan sangat kuat sekali,” imbuhnya.

Akhir Bulan Ini Taman Tebet Eco Park Bakal Dibuka Kembali
Indonesia
Akhir Bulan Ini Taman Tebet Eco Park Bakal Dibuka Kembali

Taman Tebet Eco Park yang berlokasi di Jakarta Selatan bakal dibuka kembali untuk masyarakat umum pada akhir bulan Juli ini.

Jalur Pendakian Gunung Ciremai Trisakti Sadarehe Kini Dilegalkan
Indonesia
Jalur Pendakian Gunung Ciremai Trisakti Sadarehe Kini Dilegalkan

Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menambah satu jalur pendakian ke puncak gunung tertinggi di Jabar itu.

Pemerintah Minta Warga Tetap Patuh Prokes saat Ibadah Ramadan
Indonesia
Pemerintah Minta Warga Tetap Patuh Prokes saat Ibadah Ramadan

Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat termasuk ibadah saat bulan suci Ramadan.