Nakes Hingga TNI-Polri Bisa Melintas di 100 Titik Penyekatan Jakarta
Merahputih.com - 100 titik jalanan di DKI Jakarta bakal dilakukan penyakatan mulai Kamis (15/7). Waktu penyekatan juga mengalami perubahan yakni pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.
"Ini ada 100 titik penyekatan baru yang akan kita laksanakan besok pagi pukul 06.00 WIB, yang mana ini berdasarkan hasil evakuasi bersama," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada wartawan, Kamis (15/7).
Baca Juga:
Warga Kota Bandung Diizinkan Lewati Penyekatan Jika Kondisi Darurat
Penyekatan itu dilakukan di dalam kota sebanyak 19 titik. Diantaranya di dalam tol sebanyak 15 titik. Lalu di batas kota sebanyak 10 titik dan daerah penyangga atau ring 3 dari Jakarta. Seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok dilakukan penyekatan di 29 titik.
Lalu, di kawasan Sudirman-Thamrin sebagai simbol ikon PPKM Darurat ada 27 titik. Sehingga totalnya ada 100 titik penyekatan.
Hanya nakes, perawat, dokter, pemadam kebakaran, aparat pemerintah termasuk TNI-Polri yang bisa melintas.
"Sedangkan pukul 22.00 WIB penyekatan kita lepas karena lalu lintas sudah sepi," tuturnya.
Berikut daftar 100 titik penyekatan tersebut:
Penyekatan di Batas Kota Jakarta (10 Titik):
1. Pasar Jumat (perbatasan Tangerang Selatan-Jakarta Selatan)
2. Lenteng Agung (perbatasan Depok-Jakarta Selatan)
3. Budi Luhur (perbatasan Tangerang-Jakarta Selatan)
4. Kalideres (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Barat)
5. Panasonic, Jl Raya Bogor (perbatasan Depok-Jakarta Timur
6. Sumber Arta (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta Timur)
7. Harapan Indah (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta Timur)
8. Kalimalang (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta Timur)
9. Bintaro (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Selatan)
10. Batu Ceper (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Barat)
Penyekatan di Dalam Kota (19 Titik):
1. TL Fatmawati
2. Jl Pangerang Antasari
3. Underpass Mampang
4. The Green Garden
5. TL Coca Cola Cempaka Putih
6. Jl DI Panjaitan arah Casablanca
7. J Underpass Basura
8. Flyover Pesing arah timur
9. Flyover Ladogi
10. Jembatan Merah
11. Megaria
12. Jl Cassa Kemayoran
13. Jl Benyamin Sueb Kemayoran
14. Jl Apron
15. Hasyim Ashari (TL Donat)
16. Medan Merdeka Timur (Gambir)
17. Jl Veteran 3
18. Joglo Raya
19. Pasar Rebo Cipayung
Penyekatan Tol Batas Kota:
1. GT Cikarang Pusat
2. GT Cibatu
3. GT Cikarang Barat
4. GT Tambun
5. GT Bekasi Timur
6. GT Bekasi Timur
7. Offramp Bukopin
8. Offramp Tegal Parang
9. Offramp Polda
10. Offramp DPR/MPR
11. Offramp Darmais
12. Offramp Farmasi
13. Offramp Semanggi
14. Offramp Pancoran
15. Offramp Desari
Penyekatan Ruas Sudirman-Thamrin (27 Tititk):
A. Arah Utara:
1. Bundaran Senayan
2. FX Sudirman
3. Semanggi
4. Bendungan Hilir
5. Karet
6. Setiabudi
7. Dukuh Bawah
8. Jl Tanjung Karang
9. Betung
10. Bundaran HI
11. TL Sarinah
12. TL Kebon Sirih
13. Budi Kemudiaan (TL Patung Kuda)
14. Museum
15. BRI
16. Oteva
17. TL Harmoni
B. Arah Selatan:
1. Kedutaan Prancis
2. Sumenep
3. TL HOS Cokroaminoto
4. Dukuh Bawah
5. Setiabudi
6. Jl Suryo
7. SCBD
8. Bapindo
9. Menpan
10. Bundaran Senayan
Penyekatan di Wilayah Penyangga (29 Tititk):
Bekasi Kabupaten:
- Sasak Jarang-Tambun
- Kalimalang
- Kedungwaringin
- Jababeka (Bundaran Patung Kuda)
- Cikarang Festival
- Simpang Pecenongan
- Stadion Wibawa Mukti
- Simpang Jalan
- Simpang Jl Movieland
- Simpang Jalan SGC
- Jl Yos Sudarso
- Termina Kalijaya
- Distrik 1 Meikarta
Baca Juga:
Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Polri Pastikan Lokasi Penyekatan Ditambah
Tangerang Selatan:
- Legok
- Gading Serpong
- Jl Camar Bintaro Sektor 3
- Pamulang Jl Raya Bogor
- Jl IR H Juanda
- Gading Boulevard
Depok:
- Bawah Flyover UI- Jl Komjen M Yasin
- Jl Margonda Raya
- Gerbang GDC
- Pertigaan apotik Margonda
- Pertigaan Kartini
- Jl Raya Bogor 8
- Jl Raya Parung Ciputat
- Jl Raya Bogor Cilangkap
Kota Tangerang:
- Jatiuwung. (Knu)
Baca Juga:
Pemprov DKI Tolak Pengajuan STRP Pekerja dari Perusahaan Tak Punya NIB