MerahPutih.com - Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunjoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
Baca Juga
Bareskrim Cari Bukti Pidana Muhammad Kece, Warga Diminta Tak Terprovokasi
Selain itu, Ramadhan menyebut polisi telah memeriksa pelapor Muhammad Kece. Sejumlah saksi ahli juga dimintai keterangan, mulai saksi ahli bahasa Indonesia hingga saksi ahli hukum agama.
Ramadhan mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi dua alat bukti terkait kasus dugaan penodaan agama. Seperti rekaman video dan bukti screenshoot.

Mantan Kapolres Toli-Toli ini mengungkapkan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini.
"Masih terlapor," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming diduga sebagai penghinaan dan penistaan agama. (Knu)
Baca Juga
Berkaca dari Kasus Muhammad Kece, Youtuber Diminta Mengindahkan Norma dan Etika