Nah Lho, Warganet Desak Zaadit Beri Kartu Kuning DPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2018
 Nah Lho, Warganet Desak Zaadit Beri Kartu Kuning DPR
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/2). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Merahputih.com - Warganet dibuat murka dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Dalam revisi UU MD3 itu, mengandung pasal-pasal kontroversial. Dimana salah satunya pengkritik DPR bisa dipidana.

Bahkan, akun facebook Maklambeturah menyinggung mengenai insiden kartu kuning Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Zaadit Taqwa kepada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu saat saat Dies Natalis Universitas Indonesia.

"Hayoo mana itu Zaadit Taqwa ketua BEM UI.....kamu mau ngasih kartu apa ke DPR kita? sementara pasal penghinaan terhadap presiden ditolak dengan dalih Presiden jangan anti kritik, padahal kritik dan menghina itu beda jauh....Sementara DPR sendiri tidak mau dikritik.. jadi karena sudah sah, rakyat mengkritik DPR pun sudah tidak boleh....kalau begitu mak akan nyatakan ABSEN UNTUK PILEG 2019, tidak akan memilih satupun calon wakil rakyat!!," tulis Maklambeturah.

Mengetahui itu, warganet pun membanjiri kolom komen milik Maklambeturah. Para warganet mengkritik sikap DPR yang merevisi UU MD3.

Bahkan, warganet meminta Zaadit juga memberikan kartu kuning kepada Pimpinan DPR Fadli Zon yang saat itu mengetuk palu menandai sahnya revisi UU MD3.

"Mana simahasiswa yg memberi kartu kuning sama pak presiden itu,ngasih kartu apa ama DPR," tulis Clarisa Theressa.

"BEM UI BEM UI yg ketuanya si gendut mana nih.. Kok diem aja.. Mana suaranya???," tulis Estarika Dyah.

"Bang zadit bertaqwa.. Tolong bantu kami....," cuit Udel Tea.

#UU MD3 #DPR #Netizen
Bagikan
Bagikan