Nah Lho! Besok KPK Bakal Periksa Zola, Ada Apa Ya?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 04 Januari 2018
Nah Lho! Besok KPK Bakal Periksa Zola, Ada Apa Ya?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 pada Jumat (5/1).

"Saya dapat informasi tadi diagendakan pemeriksaan gubernur akan dilakukan besok. Jadi, kita lihat besok terkait dengan apa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1).

Menurut Febri, saksi-saksi yang dipanggil tentu saja diduga memiliki informasi atau mengetahui bagian dari proses kasus yang sedang ditangani KPK.

Misalnya, kata Febri, saat pihak eksekutif yang diperiksa tentu pihaknya akan mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses pembahasan penyusunan rancangan APBD di Jambi tersebut.

"Bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan dengan pihak legislatif atau pihak DPRD dan siapa saja yang mengetahui dugaan penerimaan uang untuk memengaruhi proses pengesahan itu," ungkap Febri.

Saat dikonfirmasi apakah ada keterlibatan Gubernur Jambi dalam proses pembahasan RAPBD itu, Febri menyatakan bahwa lembaganya belum membicarakan soal keterlibatan pihak lainnya.

"Saya belum bicara soal indikasi keterlibatan pihak lain selain para tersangka yang sudah kami proses saat ini. Jadi, kami fokus pada tersangka yang sedang diproses. Saksi-saksi yang kami panggil kami klarifikasi karena tentu mereka memiliki informasi-informasi yang relevan dalam penyidikan kasus ini," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar pada Kamis (4/1). Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

Seusai menjalani pemeriksaan, Fachrori mengaku tidak mengetaui soal adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2018 tersebut.

"Itu wallahu alam, saya tidak tahu," kata Fachrori.

Ia pun membantah adanya komunikasi terhadap dirinya soal pemberian uang itu. "Tidak ada. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong, tidak sama sekali," tandasnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp 4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. (*)

#Gubernur Jambi Zumi Zola #KPK #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan