Mustofa Nahrawardaya: Penggunan Medsos Tetap Bisa Kritis, Asalkan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 03 Juni 2019
Mustofa Nahrawardaya: Penggunan Medsos Tetap Bisa Kritis, Asalkan
Tangkap layar Akun Twitter milik Koordinator IT BPN Mustofa Nahrawardaya yang sempat menulis berita bohong terkait Kericuhan 21 s.d. 22 Mei di Jakarta, beberapa waktu lalu.(ist)

MerahPutih.com - Anggota BPN Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Bareskrim. Ia pun mengambil hikmah dari penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menurut Mustofa, kedepannya polisi mesti lebih giat mengedukasi pengguna media sosial untuk memberitakan hal-hal yang baik.

Mustofa Nahrawardaya

"Bagaimana pun polisi bertanggungjawab menjadi pengingat, sebagai pembimbing, pembina," kata Mustofa kepada wartawan diBareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (3/6).

BACA JUGA: Paraindra: Banyak Politikus di Indonesia Tak Memperjuangkan Nilai-Nilai Luhur Bangsa

Bagi Mustofa para pengguna medsos bisa tetap kritis. Asalkan tidak melanggar Undang-Undang.

"Saya pun melakukan itu sebelumnya. Tapi kan pihak lain kan mengira itu adalah melanggar aturan hukum misalkan. Itu biasa saja. kan kalau memang itu menangkap seperti itu, boleh lapor polisi, boleh telepon saya," imbuh dia

Ia mengaku akan tetap aktif di medsos usai penahanannya ditangguhkan penyidik Bareskrim Polri.

"Karena itu dunia saya, jadi tetap aktif lah. Jadi kita tidak boleh meninggalkan. Cuma saya agak mengatur supaya bisa diterima semua pihak, jadi tidak membuat kita dipanggil oleh polisi," ujar Mustofa.

Mustofa mengaku akan tetap bersikap kritis. Tapi anggota BPN Prabowo-Sandiaga ini berjanji menjaga sikap kritisnya tetap sesuai aturan.

Ilustrasi.(pixabay.com/@bykst/CC0/free_image)
Ilustrasi.(pixabay.com/@bykst/CC0/free_image)

BACA JUGA: Pengacara Lies Sungkharisma Tuntut Pembebasan 58 Tahanan Biar Bisa Lebaran

"Tetap kritis harus garis lurus ya. Kita tidak boleh melanggar Undang-Undang, tidak boleh melanggar KUHP, nggak boleh melanggar Undang-Undang ITE, itu sudah pasti. Saya pun melakukan itu sebelumnya. Tapi kan pihak lain kan mengira itu adalah melanggar aturan hukum misalkan. Itu biasa saja," sambungnya.

Setelah penahanan ditangguhkan, Mustofa Nahra berencana melakukan pemeriksaan medis di rumah sakit. Mustofa Nahra juga akan berlebaran di Bengkulu. (Knu)

#Media Sosial #Mustofa B Nahrawardaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan