Musim Hujan, Neduh Sembarangan Bisa Dikenakan Pidana

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2020
Musim Hujan, Neduh Sembarangan Bisa Dikenakan Pidana
Cuaca Jakarta. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Musim hujan telah tiba. Pada musim hujan, sebagian pengendara sepeda motor kerap berteduh di bawah flyover apabila terjebak hujan. Alhasil, hal ini kerap menimbulkan kemacetan.

Terkait hal ini, polisi minta pada pengendara roda dua untuk tidak berlama-lama meneduh di bawah flyover. Sebab, bisa mengganggu arus lalu lintas.

"Memang saat ini sudah masuk musim hujan. Banyak titik-titik kemacetan yang terjadi di bawah Flyover. Untuk itu kami mengimbau, silakan untuk berteduh dan memakai jas hujannya. Kemudian setelah terpakai, langsung melanjutkan perjalanannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (20/10).

Baca Juga:

Kemacetan Panjang, Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Tol Cikampek

Menurut Sambodo tak jarang akibat hal ini satu ruas jalan sampai tak bisa dilewati pengendara lain. Dan bukan tak mungkin mereka bisa ditilang karena berhenti di bawah kolong flyover untuk meneduh.

Sambodo minta pengendara roda dua bisa meneduh di tempat lain yang aman, bukan di bawah kolong flyover karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

Ilustrasi hujan
Ilustrasi hujan. (Foto: MP/Ismail).

"Ada pasalnya, rata-rata di bawah flyover ada rambu dilarang berhenti. Kalau dia berhenti, berarti melarang rambu Pasal 287 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," jelas dia.

Namun, lanjut Sambodo, penerapan sanksi pidana ini tergantung situasi.

"Nanti kami akan lihat lagi bagaimana diskresinya. Tapi intinya, tidak boleh stop di bawah flyover," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Ini Fokus Penanganan Banjir Jakarta Kata Wagub

#Banjir Jakarta #Kemacetan #Jakarta Macet
Bagikan
Bagikan