Pilpres 2019

Munculnya Kembali Rezim Otoriter Jika JK Jadi Wapres

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juli 2018
Munculnya Kembali Rezim Otoriter Jika JK Jadi Wapres
Wapres JK. (Twitter @setkab.go.id)

Merahputih.com - Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq khawatir rezim otoriter akan muncul kembali bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan "judicial review" terkait masa jabatan calon wakil presiden oleh Partai Perindo.

"Saya hanya takut saja jika 'judicial review' ini dikabulkan, maka muncul kembali ketakutan kita. Semangat reformasi dipatahkan dan munculnya rezim otoriter," kata Maman usai menjadi pembicara dalam diskusi 'judicial riview' masa jabatan cawapres, di Jakarta, Jumat (27/7).

Menurut dia, bila MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu, di mana Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait, maka tidak ada lagi pembatasan capres dan cawapres.

"Ini juga menjadi preseden buruk bagi sistem hukum kita. Di mana, konstitusi di otak-atik oleh orang yang ingin berada di kekuasaan," ucapnya.

Maman pun menghormati hak konstitusional dari Jusuf Kalla dan Partai Perindo yang mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.

Jokowi-JK. Foto: ANTARA

Namun, lanjut dia, kekuasaan dalam hal ini masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap harus dibatasi.

"Makanya ketika kita menolak JR ini, semata-mata tidak ada hubungannya dengan personal JK. Kita hanya ingin mengatakan kalau kekuasaan harus dibatasi. Itu aja," ucap Maman dikutip Antara.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai masa jabatan wakil presiden tidak perlu dibatasi karena wakil presiden dalam teori ketatanegaraan bukan sebagai pemegang kekuasaan.

"Karena dalam sistem konstitusi kita pemegang kekuasaan itu adalah Presiden, yang dalam menjalankan kewenangannya presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden," kata Refly menanggapi gugatan Perindo ke Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis (26/7).

Menurut dia, peran wakil presiden di Indonesia hanya sebagai pembantu presiden. Bahkan dalam kemerdekaan, sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pernah menginisiasi tiga Wakil Presiden, namun seiring berjalannya waktu kemudian menjadi satu Wakil Presiden dibantu oleh menteri-menteri.

Ia menjelaskan, yang membedakan wakil presiden dengan para menteri adalah wakil presiden sebagai pembantu khusus dalam pengertian kalau presiden berhalangan, maka kemudian sang pembantu inilah yang akan jadi Presiden sampai habis masa jabatan.

Namun, lanjut dia, pembatasan terhadap jabatan presiden harus tetap dilakukan dua periode mengingat adanya trauma masa lalu ketika Bung Karno dan pak Harto memegang kekuasaan secara otoriter sehingga perlu ada pembatasan kekuasaan.

"Jika MK mengambil tafsir demikian maka dengan sendirinya Wakil Presiden tidak perlu dibatasi," ujarnya. (*)

#Jusuf Kalla
Bagikan
Bagikan