MerahPutih.com - Desakan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Cipta Kerja terus bergulir. Salah satunya dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
Feri menilai, jika UU Cipta Kerja dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan UU 12 tahun 2011, mengapa MK tidak membatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki. Kekosongan hukum tidak mungkin terjadi karena MK dapat memberlakukan peraturan yang lama.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak serta merta bisa membatalkan UU Cipta Kerja. Majelis memiliki berbagai pertimbangan untuk tidak membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak meskipun telah dinyatakan cacat formil.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku
“Mahkamah Konstitusi punya pertimbangan sendiri. Jangan mendadaklah. Harus ada peralihan, harus ada transisi, dan sebagainya. Kalau ada orang berdebat, ya silahkan,” kata Hakim konstitusi MK, Saldi Isra.
Hal itu dikatakan Saldi ketika menjadi pemberi materi dalam kuliah umum bertajuk “Peran dan Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/12).
Ia menilai, membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak, dalam hal ini setelah menemukan adanya cacat dalam proses pembentukan, dapat memberi implikasi yang begitu besar bagi tatanan hukum di Indonesia. UU Cipta Kerja telah memiliki berbagai peraturan turunan yang berlaku dan menjadi acuan bagi nyaris seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga:
Jokowi Ajukan Revisi UU Cipta Kerja di Prolegnas Prioritas 2022
Berdasarkan konstitusi, proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak berdasarkan pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak memenuhi azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, serta norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah mengalami perubahan dan pergantian ketika melalui tahap perundangan.
“Satu saja terbukti, itu cacat formil. Ini sudah empat. Agak berat nich kerja pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang ini, karena dia harus mengoreksi empat yang dinyatakan keliru oleh Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Oleh karena itu, majelis hakim memberikan waktu selama dua tahun untuk memperbaiki UUg Cipta Kerja. Perbaikan tersebut tidak hanya dengan melakukan revisi terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi juga dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih tinggi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.
“Nanti khan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan diperbaiki, bisa juga di dalam undang-undang itu dijelaskan bagaimana partisipasi publik itu dilaksanakan,” ujar dia.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku
Ia juga menjelaskan bahwa, di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat signal implisit untuk para pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, agar kembali melihat substansi dari undang-undang tersebut.
“Kami (majelis hakim) berharap, pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, bisa tenang-tenang membaca putusan Mahkamah Konstitusi. Makanya diberi waktu yang cukup,” kata dia. (Pon)