MerahPutih.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini, Rabu (18/12).
Dalam persidangan itu, Munarman membacakan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia mengklaim jika dirinya telah menjadi target untuk dipenjarakan karena membela kematian enam laskar FPI dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga
Kuasa Hukum Tak Akan Wakili Munarman Bacakan Surat Pembelaan
"Komplotan pembunuh enam orang pengawal HRS (Rizieq Shihab) dan ketakutan bahwa plot pembunuhan atau lebih tepat pembantaian itu terbuka adalah penyebab utama persidangan ini,” ucap Munarman dengan mimik wajah yang serius.
“Mereka berupaya menggagalkan advokasi hukum dalam kasus unlawful killing tersebut baik secara nasional maupun internasional,” sambungnya.
Ia pun menyampaikan pada JPU dan majelis hakim bahwa mestinya persidangan ini tidak perlu ada.
“Sesungguhnya bila kita menggunakan ilmu hukum dan logika hukum yang sehat, maka seharusnya tidak ada persidangan perkara ini yang telah menghabiskan sumber daya negara secara sia-sia,” imbuh dia dengan nada tinggi.
Baca Juga
Gara-Gara Sinyal, Hakim Setuju Sidang Munarman Selanjutnya Luring
Diketahui Munarman juga aktif terlibat dalam tim advokasi 6 anggota Laskar FPI yang meninggal dalam insiden penembakan yang dilakukan polisi 7 Desember 2020 lalu.
Dalam perkara ini, Munarman ditangkap di kediamannya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 atas dugaan keterlibatan pada tindak pidana terorisme
Munarman dianggap telah berbaiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak tahun 2014. Jaksa menduga ia terlibat serangkaian aksi untuk menggalang dukungan pada ISIS di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Knu)
Baca Juga
Didakwa Ikut Agenda untuk Lancarkan Aksi Terorisme, Munarman Bingung