Munarman dkk Deklarasi Front Persatuan Islam

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Desember 2020
Munarman dkk Deklarasi Front Persatuan Islam
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. ANTARA/Fianda Rassat

MerahPutih.com - Sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah pada Rabu (30/12). Kabar pembentukan perkumpulan itu dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar.

Front Persatuan Islam, dideklarasikan oleh Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Baca Juga

Secara De Jure, FPI Dianggap Bubar Sejak Tahun Lalu

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan pers Front Persatuan Islam dikutip MerahPutih.com, Rabu (30/12).

Front Persatuan Islam menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI merupakan upaya untuk mengalihkan isu atas tewasnya 6 laskar FPI.

"Bahwa Keputusan Bersama melalui enam instansi Pemerintah, kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri," tulis rilis tersebut.

Logo Front Persatuan Islam

Selain itu, Front Persatuan Islam juga memandang keputusan pemerintah melarang FPI bertentangan dengan konstitusi dan hukum lainnya.

"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam. (Pon)

Baca Juga

FPI Jadi Organisasi Terlarang, Anak Buah Prabowo Sebut Pembunuhan Demokrasi

#Front Persatuan Islam #Munarman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan