Merahputih.com - Persidangan terhadap mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara terorisme kembali berlanjut. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12).
Dijadwalkan Munarman akan membacakan eksepsi secara langsung di ruang persidangan.
"Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB," tulis Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12).
Baca Juga:
Bakal Diadili Kasus Terorisme, Munarman FPI Resmi Berpindah Tangan
Adapun anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan pihaknya akan menggunakan kesempatan itu untuk membantah semua dakwaan JPU terhadap kliennya.
"Proses (pembuatan eksepsi), Insha Allah pak Munarman akan membacakan eksepsi sendiri dan kami kuasa hukum juga akan membacakan eksepsi," tuturnya.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Baca Juga:
Munarman FPI Disidang Sehari Sebelum Peringatan Aksi 212
Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Adapun Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.
Baca Juga:
Munarman FPI Jalani Sidang Perdana Perkara Terorisme
Munarman ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (Knu)