MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan surat edaran mengenai penghentian operasional layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan pariwisata.
Penghentian ini berlaku mulai hari ini pukul 18.00 WIB. Aturan ini langsung diterapkan tidak dilaksanakan sosialisasi.
Baca Juga
Langkah Polisi Bubarkan Kerumunan Warga Rawan Disalahgunakan dan Berpotensi Kriminalisasi
"Disepakati mula hari ini jam 18.00 atau jam 6 akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek bis AKAP dan pariwisata," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Syafrin menjelaskan, alasan ditekannya kebijakan itu untuk menimalisir penularan penyebaran virus corona yang saat ini terus meningkat di Indonesia, apalagi Jakarta menjadi epicenter COVID-19.

"Harapannya dengan ini maka akan menekan penyebaran Covid di daerah yang selama ini laporan di daerah terjadi peningkatan odp maupun PDP," jelas dia.
Aturan ini hasil kesepakatan bersama dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti, Direktur Jenderal Bina Marga pada Minggu (29/3) kemarin.
Baca Juga
Bea Cukai Minta Warga Setop Beli Pakaian Bekas, Berpotensi Sebarkan COVID-19
Namun dalam rapat itu, kata Syafrin, belum memutuskan sampai kapan batas waktunya aturan pemberhentian transportasi bus iti. Pihaknya terus menunggu dan melihat kondisi virus mematikan ini nantinya.
"Ini kita sambil menunggu, tapi sekarang kita coba monitor kalo dari jumlah pergerakan daerah semakin kita bisa minimalisir otomatis langsung bisa kita tetapkan kapan misalnya upaya pencegahan pandemi Korona ini bisa dipercepat," tutupnya. (Asp)