Mulai Pekan Ini, Kotabaru Manut Kemendagri Setop Pembelajaran Tatap Muka

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 29 Juli 2021
Mulai Pekan Ini, Kotabaru Manut Kemendagri Setop Pembelajaran Tatap Muka
Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menghentikan pelaksanaan pembelajaran dengan cara tatap muka, karena daerah tersebut masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai dihentikan sementara pekan ini. Kebijakan tersebut ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru berdasarkan instruksi Kemendagri yang isinya melarang pembelajaran dengan tatap muka.

Baca Juga:

Kasus Baru COVID Pangkalpinang Masih 100 sehari, DPRD Minta Awasi Ketat Sekolah PTM

"Sebagai gantinya, pembelajaran dilakukan dengan sistem dalam jaringan atau daring. Kami mengikuti instruksi Kemendagri," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru, Slamet Riyadi, dilansir dari Antara, Kamis (29/7).

Dikatakannya, sejak tahun ajaran baru atau 12 Juli pelaksanaan belajar mengajar di Kotabaru dilakukan dengan cara tatap muka. Namun, seiring dengan semakin bertambahnya masyarakat yang terpapar Virus Corona, maka yang semula Kotabaru masuk zonasi kuning menjadi merah, dari II menjadi level III.

"Apabila nanti kondisinya berubah dari merah menjadi kuning atau level III menjadi II maka kegiatan PTM di sekolah TK, SD dan SMP di Kotabaru kembali dibuka," tutur Slamet.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru, Slamet Riyadi (Antara/hms/ist)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru, Slamet Riyadi (Antara/hms/ist)

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotabaru Sairi Mukhlis meminta penerapan Pembelajaran Tatap Muka dilakukan dengan cara zonasi atau sesuai dengan wilayah tempat tinggal.

"Pembelajaran dengan tatap muka menimbulkan dilema, seyogyanya tidak semua daerah diberlakukan sama, karena kondisi geografis Kotabaru berbeda dengan seluruh kabupaten kota di Kalsel," katanya.

Dikatakan, Kabupaten Kotabaru yang memiliki hampir sepertiga luas wilayah Kalsel itu terdiri kepulauan, sehingga apabila diberlakukan PTM untuk daerah atau pulau tertentu berbeda dengan daerah perkotaan.

Bagi daerah atau kecamatan yang banyak terpapar COVID-19 atau masuk zona merah, maka tidak perlu diberlakukan PTM, cukup dilakukan dengan dalam jaringan (daring). (*)

Baca Juga:

PTM di Kota Tarakan Ditunda Sampai 8 Agustus

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #Sekolah Tatap Muka
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan