Mulai Hari Ini, HTI Resmi Dibubarkan

Thomas KukuhThomas Kukuh - Rabu, 19 Juli 2017
Mulai Hari Ini, HTI Resmi Dibubarkan
Seniman dan mahasiswa ISI saat Aksi Budaya Nusantara Waspada (Abu Nawas) di halaman Rektorat ISI Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) resmi mencabut SK Badan Hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Dengan begitu, HTI resmi dibubarkan.

"Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2/2017," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris, Rabu (19/7).

Dia menegaskan bahwa Kemenkum HAM memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

Menurutnya, pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu Nomor 2/2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Dia pun menegaskan bahwa pencabutan SK Badan Hukum HTI bukan merupakan keputusan sepihak. Tapi, pencabutan itu merupakan hasil dari sinergi badan pemerintah. "Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," katanya.

Yang jelas, lanjut Freddy, pemerintah tetap menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum ormas. Tapi, ormas yang disahkan melalui SK maka wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum. “Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukumnegara di Indonesia,” ujarnya.

Freddy menjelaskan, khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan,kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. "Jadi HTI mengingkari AD/ART sendiri,” imbuhnya. (*)

#HTI #Bubarkan HTI #Ormas #Perppu Ormas
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan