Mulai Besok, WNA dari 14 Negara Ini tak Boleh Masuk Indonesia Gegara Omicron

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 06 Januari 2022
Mulai Besok, WNA dari 14 Negara Ini tak Boleh Masuk Indonesia Gegara Omicron
Warga negara asing di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

MerahPutih.com - Pemerintah resmi menutup sementara pintu masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) dari negara yang terinfeksi COVID-19 varian Omicron. Aturan tersebut berlaku mulai 7 Januari 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.

Baca Juga

Pendatang dari Negara dengan Kasus Omicron Tinggi Wajib Karantina 10 Hari

"Pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas," tulis Surat Edaran tersebut, Kamis (6/1).

Negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis. Selain itu, pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Kemudian, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark, negara dengan jumlah kasus infeksi virus corona varian B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1,2, dan 3

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, warga negara Indonesia maupun warga negara asing, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19.

WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi COVID-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia dan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina disediakan bagi warga berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7X24 jam. Namun warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan Omicron diwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10X24 jam. (Knu)

Baca Juga

Aturan PPKM Level 2 di DKI Jakarta

#Omicron #COVID-19 #Kasus COVID-19 #Satgas COVID-19
Bagikan
Bagikan