Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital Berisiko

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital Berisiko

MenKomdigi, Meutya Hafid. (Foto: dok. Komdigi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Tenggat waktu tersebut sekaligus mengklarifikasi sejumlah wacana awal yang sempat menyebutkan bahwa implementasi penuh aturan ini akan dimulai pada awal Maret.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa melalui PP Tunas pemerintah menunda usia akses anak terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (5/3).

Baca juga:

Kemenkomdigi Perintahkan Platfom Sosial Media Perketat Penyaringan Akun Bagi Anak-Anak

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk melarang anak-anak menggunakan internet secara keseluruhan.

Menurutnya, aturan tersebut hanya mengatur penundaan akses terhadap platform digital tertentu yang memiliki risiko lebih tinggi bagi anak.

“Tujuan kebijakan ini bukan untuk memutus akses anak terhadap internet, melainkan memastikan mereka mengakses platform digital pada usia yang lebih aman,” jelasnya.

Meutya juga menekankan bahwa sasaran utama dari regulasi ini adalah perusahaan teknologi sebagai penyelenggara platform digital.

Pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada anak yang mengakses internet maupun kepada orang tua.

Sebaliknya, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai ketentuan dalam PP Tunas.

Baca juga:

Akun Medsos Anak Indonesia Mau Diperketat, Verifikasi Usia Online dan Wajib Disetujui Orang Tua

Menurut Meutya, regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang dapat muncul di ruang digital.

Risiko tersebut antara lain paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya. (Knu)

#Media Sosial #Komdigi #Menkomdigi #Meutya Hafid
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Voting TikTok Awards 2026 Dibuka, Begini Cara Dukung Kreator Favorit Indonesia
TikTok Awards 2026 resmi diumumkan. Simak cara voting kreator favorit, batas waktu 26 Oktober, dan jadwal TikTok Awards Southeast Asia di Bali.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
Voting TikTok Awards 2026 Dibuka, Begini Cara Dukung Kreator Favorit Indonesia
ShowBiz
TikTok Awards Indonesia 2026: Daftar Nominasi 11 Kategori, Siapa Favoritmu?
TikTok Awards Indonesia 2026 mengumumkan nominasi dalam berbagai kategori kreator. Simak daftar lengkap nominasi dan tema “The Ones Who Spark It”.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
TikTok Awards Indonesia 2026: Daftar Nominasi 11 Kategori, Siapa Favoritmu?
Indonesia
Komdigi Bersama Polisi Bakal Lebih Aktif Usut Jual Beli Data Pribadi
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Komdigi Bersama Polisi Bakal Lebih Aktif Usut Jual Beli Data Pribadi
Indonesia
Luncurkan 16 Satelit Setiap Tahun, Rusia Inggin Gandeng Indonesia
AI menjadi bagian dari agenda transformasi digital yang dibahas dalam pertemuan, termasuk pemanfaatannya untuk pendidikan dan penguatan literasi digital masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Luncurkan 16 Satelit Setiap Tahun, Rusia Inggin Gandeng Indonesia
Indonesia
Meutya Hafid Tegaskan Meta Wajib Patuhi PP Tunas dan Lindungi Anak di Ruang Digital
Meutya Hafid menegaskan Meta wajib mempercepat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Yusuf Abdillah - Jumat, 25 September 2026
Meutya Hafid Tegaskan Meta Wajib Patuhi PP Tunas dan Lindungi Anak di Ruang Digital
Indonesia
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Indonesia
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Komdigi membantah isu pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Gandeng aparat penegak hukum temukan pelaku penyebar hoaks.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Berikut 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi.
Yusuf Abdillah - Rabu, 16 September 2026
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Dunia
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Efektivitas larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia menjadi pertanyaan.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Bagikan