MUI Wajibkan Umat Islam Tetap Puasa Ramadan di Tengah Pandemi Corona

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 19 Maret 2020
MUI Wajibkan Umat Islam Tetap Puasa Ramadan di Tengah Pandemi Corona
Arsip Foto Ibadah tarawih Ramadan di Masjid Istiqlal Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan umat muslim di Tanah Air tetap berkewajiban puasa pada bulan suci Ramadan nanti meski wabah virus corona masih merebak di Tanah Air.

"Umat islam yang puasa kewajiban puasa tetap puasa," kata dia di Kantor Graha Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Jakarta Timur, Kamis (19/3).

Baca Juga

MUI Takut Efek Ekonomi Virus Corona Bakal Libas Indonesia

Saat ditanya bagaimana soal salat Tarawih dan buka bersama saat Ramadan, Asrorun menyebut baiknya bisa diminimalisir. Ibadah salat tarawih dan buka bersama nampaknya bisa juga dilakukan dari rumah saja.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis (19/3/2020) (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis (19/3/2020) (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Hal itu tak lain guna mencegah penyebaran virus corona ini. Dia mengatakan kalau semua pihak punya tanggung jawab untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Tetapi memberikan perhatian khusus terhadap penyebaran harus dicegah dan diminalisir. Pada kawasan zona merah kita bisa ibadah dibatasi bebas kerumunan fisik. Sementara di dalam zona hijau, maka aktivitas sebagaimana biasa tapi mengurangi tensi konsentrasi massa dan mengoptimasi kesehatan dan kebersihan," ujarnya.

Baca Juga

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pandemi Corona

Sebelumnya diberitakan, wabah virus Corona atau Covid-19 diprediksi masih akan berlanjut hingga masa puncak pada bulan Ramadan 1441 Hijriah alias bulan Mei mendatang.

Perkiraan masa puncak itu terhitung 60-80 hari usai ditemukan kasus pasien positif corona pada 2 Maret 2020 dengan korbannya adalah dua warga asal Depok, Jawa Barat.

Baca Juga

MUI Haramkan Penyebar Hoaks Corona Sampai Tuntut Jaga Perbatasan

"Kita memperkirakan bahwa masa puncak di Indonesia itu akan berlaku 60 hari sampai 80 hari sejak infeksi pertama itu diumumkan tanggal 2 Maret. Jadi kalau kita hitung-hitung, masa puncak itu mungkin jatuhnya di bulan Mei. Berdasarkan permodelan ini, bulan puasa," kata Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Bidang Intelijen Teknologi, Mayjen TNI Afini Boer. (Knu)

#Majelis Ulama Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan