MUI Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 19 Maret 2021
MUI Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa
Kegiatan vaksinasi COVID-19 untuk RT, RW di Gedung Kelurahan Ngletih, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021). ANTARA/HO-Dinkes Kediri

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tetap mengikuti program vaksinasi COVID-19 saat bulan puasa. Pasalnya, kegiatan itu tak menyebabkan puasa batal.

Saat ini, Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan vaksin tidak membatalkan puasa. Kecuali dimasukan melalui mulut

Baca Juga

3,5 Juta Pekerja Bakal Divaksin Lewat Program Imunisasi Mandiri

"Itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/3).

Dalam ketentuan hukum terkait fatwa MUI, vaksinasi COVID-19 kepada orang yang sedang berpuasa diperbolehkan. Karena itu, dirinya mengimbau umat Islam untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi saat puasa.

Agar vaksinasi saat Ramadan tidak menimbulkan pro dan kontra, Hasanuddin mengajak umat Islam untuk mengikuti Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.

Seorang jurnalis di Kabupaten OKU disuntik vaksin COVID-19. ANTARA/Edo Purmana
Seorang jurnalis di Kabupaten OKU disuntik vaksin COVID-19. ANTARA/Edo Purmana

Dia menegaskan, fatwa MUI sudah melalui pertimbangan matang, dalil-dalil dan dasar hukum yang kuat.

"Kalau tidak ikuti Fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa," ujarnya.

MUI juga merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa. Vaksinasi di siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,” bunyi Fatwa MUI.

Menkes Budi Gunadi mengatakan, kekebalan optimal antibodi setelah vaksinasi membutuhkan 28 hari setelah penyuntikan kedua. Seseorang yang telah divaksinasi masih dapat terkena COVID-19.

Imunitas karena vaksinasi membantu orang itu sehingga tidak terlalu parah bila terpapar. Namun, konsekuensinya juga masih dapat menularkan orang lain.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per Kamis (18/3), vaksinasi dosis pertama baru dilakukan pada 44.848.752 orang.

Sementara dosis kedua atau sudah menjalani vaksinasi lengkap baru diberikan pada 1.948.531 juta orang.

Jumlah tersebut masih jauh dari target sasaran vaksinasi 181,5 juta orang untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) atas COVID-19. (Knu)

Baca Juga

Sertifikat Vaksinasi untuk Pelaku Perjalanan Masih Sebatas Wacana

#COVID-19 #Vaksin Covid-19 #Vaksinasi
Bagikan
Bagikan