Headline

MUI Tegaskan Usulan KTP Khusus Aliran Kepercayaan Tidak Diskriminatif

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 17 Januari 2018
MUI Tegaskan Usulan KTP Khusus Aliran Kepercayaan Tidak Diskriminatif
Para pengurus Majelis Ulama Indonesia(MUI) dalam sebuah jumpa pers di Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)

MerahPutih.Com - Berkembangnya wacana penerbitan KTP khusus untuk para penganut aliran kepercayaan sempat menuai pro dan kontra.

Kelompok pegiat hak asasi manusia menuding KTP khusus untuk aliran kepercayaan berpotensi diskriminatif. Sementara Majelis Ulama Indonesia menegaskan usulan soal KTP khusus penganut aliran kepercayaan sama sekali bukan tindakan diskriminatif.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan usulan soal pembuatan Kartu Tanda Penduduk untuk penganut aliran kepercayaan bukan merupakan tindakan diskriminatif.

"Itu tidak terkait diskriminasi atau pengistimewaan," kata Anwar Abbas di Jakarta, Rabu (17/1).

Dia mengatakan jika usulan itu direalisasikan maka hanya merupakan bentuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas warga negara sementara soal haknya sebagai warga diperlakukan setara sebagaimana penganut agama di Indonesia.

Menurut Anwar Abbas sebagaimana dilansir Antara, MUI justru mendorong pemerintah segera memenuhi hak sipil para penganut kepercayaan dengan membuat KTP untuk mereka. Sementara para penganut agama tetap menggunakan KTP lama yang di dalamnya terdapat kolom agama.

Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda mengatakan dengan pemerintah segera membuat KTP untuk penganut kepercayaan maka akan memenuhi hak dari para penganut kepercayaan sebagai warga negara.

Apabila semua KTP harus dicetak ulang, kata dia, maka kas negara dapat terkuras. Untuk itu, MUI mengusulkan pembuatan kartu identitas baru hanya ditujukan untuk penganut kepercayaan. Artinya, KTP para penganut agama resmi tidak perlu membuat kartu identitas baru.

Basri Bermanda menegaskan MUI menghormati perbedaan di tengah masyarakat seperti perbedaan agama, keyakinan dan kepercayaan warga negara. Penghormatan terhadap perbedaan itu merupakan penerapan atas hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.(*)

#Aliran Kepercayaan #MUI #Majelis Ulama Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan