MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pengurus masjid untuk menghindari kampanye-kampanye di tempat ibadah. Hal ini dirasa penting diantisipasi sejak awal untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan, sejak awal MUI sudah mengeluarkan putusan, imbauan, dan edukasi kepada masyarakat. Khususnya agar tidak melakukan politik praktis di rumah ibadah seperti masjid dan musala.
Ia menerangkan, ketika tokoh-tokoh akan berceramah tentu akan mengundang terlebih dulu takmir masjid.
Baca Juga:
Bawaslu Akui Tak Mudah Cegah Politisasi Tempat Ibadah saat Pemilu
Cholil menekankan, sosialisasi salah satunya agar tidak mengundang orang-orang yang memiliki ketertarikan berpolitik praktis.
"Jangan sampai pilih itu, apalagi caleg itu begini, nah tidak boleh melakukan politik praktis seperti itu," ujar Cholil kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/2).
Jika nantinya ketika mendekati Pemilu 2024 tindakan seperti itu terjadi, Cholil meminta takmir-takmir masjid dapat tetap melakukan tindakan yang baik, terukur dan sopan santun. Sehingga, tidak sampai menimbulkan masalah nantinya.
Ia berharap sekaligus mengimbau takmir-takmir masjid dapat melakukan tindakan yang nyata mencegah hal-hal seperti itu agar tidak terjadi.
Terutama, tindakan politik praktis seperti kampanye-kampanye yang dilakukan di tempat ibadah.
Baca Juga:
Mahfud MD Ungkap Sumber Munculnya Isu Penundaan Pemilu
Mendekati 2024, Cholil mengungkapkan, banyak pula partai-partai yang mendatangi MUI.
Bahkan, ia menuturkan, ada pula orang-orang yang ingin membuat partai politik datang ke MUI meminta saran maupun masukan dan tetap diterima.
Ia menekankan, MUI mendoakan semua partai-partai maupun tokoh-tokoh yang datang karena sama-sama ingin membangun bangsa.
Serta, berpesan kalau kampanye tentu ada rambu-rambu, jangan dilanggar seperti berkampanye di tempat ibadah.
"Jangan kampanye di masjid, jangan jelek-jelekin yang lain, jangan menistakan agama yang lain, junjung tinggi etika berpolitik," ujar Cholil. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Janji Permudah Pelaporan Pelanggaran Pemilu