MUI Segera Kaji Fatwa Hukum Pemanfaatan Ganja untuk Medis Dokumen foto kemasan ganja untuk kebutuhan medis. (ANTARA/intcannabiscorp.com)

MerahPutih.com - Seorang ibu bernama Santi Warastuti memberanikan diri menyuarakan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis saat hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di Jakarta, Minggu (26/6).

Perempuan itu membawa poster yang bertulis 'Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis'. Foto tersebut menjadi viral di media sosial setelah diunggal penyanyi Andien di akun Twitternya, @andienaisyah.

Baca Juga:

Ibu Pejuang Legalisasi Ganja Medis Temui Pimpinan DPR

Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian secara komprehensif untuk menggali perspektif keagamaan terhadap pemanfaatan tanaman ganja untuk kebutuhan medis.

"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif dalam perspektif keagamaan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu malam

Ia mengatakan, MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik dalam bentuk sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.

Terlebih Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan, kata Asrorun Niam.

Ia mengatakan, fatwa adalah jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima pertanyaan maupun permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait terhadap masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Baca Juga:

Viral soal Ganja Medis, Polisi Pastikan Tetap Dilarang

Menurut Asrorun kajian itu merupakan respons MUI terhadap harapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Bidang Fatwa MUI agar menindaklanjuti dinamika yang terjadi di masyarakat terhadap pro dan kontra pemanfaatan ganja untuk kebutuhan media dari sudut pandang fikih.

Ia mengatakan dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.

"Ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan," ujarnya.

Akan tetapi, kata Asrorun, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariah, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu.

"Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan kaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Respons Wakil Ketua DPR soal Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Demokrat DKI Harap Pemilu Berlangsung Sesuai Jadwal
Indonesia
Demokrat DKI Harap Pemilu Berlangsung Sesuai Jadwal

DPD Demokrat DKI Jakarta menyesalkan wacana penundaan perhelatan Pemilu 2024 yang diperintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jokowi Dinilai Tidak Adil Larang Pejabat Buka Puasa Bersama
Indonesia
Jokowi Dinilai Tidak Adil Larang Pejabat Buka Puasa Bersama

Din menilai kebijakan yang tertuang dalam surat ederan yang disampaikan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tersebut tidak adil.

Tertekan Kondisi Ekonomi AS, Rupiah Melemah
Indonesia
Tertekan Kondisi Ekonomi AS, Rupiah Melemah

Dolar AS menguat setelah rilis laporan inflasi. Indeks dolar, yang mengukur greenback terhadap enam mata uang utama lainnya, melonjak 1,37 persen.

Pemprov DKI Wacanakan Penyambungan Jalan di 10 Lokasi Demi Kurangi Macet
Indonesia
Pemprov DKI Wacanakan Penyambungan Jalan di 10 Lokasi Demi Kurangi Macet

Berbagai cara dilakukan Pemerintah DKI dalam mengatasi kemacetan di Jakarta. Salah satunya dengan menyambung jalan di beberapa lokasi ibu kota.

Kecelakaan Maut di Cibubur Jadi Peringatan Pentingnya Pemeriksaan Kelaikan Kendaraan
Indonesia
Kecelakaan Maut di Cibubur Jadi Peringatan Pentingnya Pemeriksaan Kelaikan Kendaraan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengingatkan pentingnya pemeriksaan kelaikan kendaraan. Hal ini menanggapi soal kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi.

Bharada E Siap Hadapi Gugatan Mantan Pengacaranya
Indonesia
Bharada E Siap Hadapi Gugatan Mantan Pengacaranya

"Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," ucap Ronny

Penghapusan Daya 450 VA dan Pembagian Kompor Listrik Masih Usulan
Indonesia
Penghapusan Daya 450 VA dan Pembagian Kompor Listrik Masih Usulan

Pogram pembangunan pembangkit listrik 35 GigaWatt (GW) yang dicanangkan oleh pemerintah telah membuat PLN mengalami kelebihan daya hingga 6 GW.

[HOAKS atau FAKTA]: Sajadah dan Panduan Islam Jadi Bingkisan Piala Dunia Qatar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Sajadah dan Panduan Islam Jadi Bingkisan Piala Dunia Qatar

Beredar informasi berupa sebuah kabar yang menyebut adanya goodie bag berisi sajadah dan booklet pengenalan Islam dalam 10 bahasa bagi setiap penonton Piala Dunia 2022 di Qatar.

Bawaslu Ingatkan Larangan Keras Kampanye di Tempat Ibadah
Indonesia
Bawaslu Ingatkan Larangan Keras Kampanye di Tempat Ibadah

Kampanye di tempat ibadah dipastikan tetap dilarang selama gelaran Pemilu 2024.

Jokowi Resmikan Pembangunan PLTA Rp 40 Triliun di Mentarang Kalimantan Utara
Indonesia
Jokowi Resmikan Pembangunan PLTA Rp 40 Triliun di Mentarang Kalimantan Utara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk PT Kayan Hydropower Nusantara, Kalimantan Utara, Rabu (1/3).