MUI Sebut Tak Sah Salat Jumat Dibagi Dua Gelombang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 Juni 2020
MUI Sebut Tak Sah Salat Jumat Dibagi Dua Gelombang
Ilustrasi - Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan. (Dok Humas Pemprov Jabar)

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tengah tatanan normal baru (new normal) selama pandemi virus corona tak sah. Dua gelombang yakni pembagian jadwal salat berdasarkan giliran waktu.

Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.

Baca Juga:

Wisata Taman Bunga Nusantara, Cianjur, Jawa Barat Dibuka Kembali

"Ternyata fatwanya sudah ada ya tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana (salat Jumat dua gelombang tidak sah) karena fatwanya kuat ya alasannya," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Selasa (2/6).

Abbas mengatakan, MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk salat Jumat. Menurut Anwar, upaya itu dinilai aman dan sah sesuai syariat agama.

"Jadi kami lebih mengimbau kepada pemerintah dan masyarakat untuk menambah jumlah tempat penyelenggaraan salat Jumat," ujarnya.

Suasana Masjid Raya Senapelan Pekanbaru saat pelaksanaan Shalat Jumat pertama setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Riau, di Kota Pekanbaru, Jumat (29/5/2020). Mayoritas masjid di Pekanbaru kembali melaksanakan shalat berjamaah usai PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai normal baru dalam kegiatan di rumah ibadah. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Suasana Masjid Raya Senapelan Pekanbaru saat pelaksanaan Shalat Jumat pertama setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Riau, di Kota Pekanbaru, Jumat (29/5/2020). Mayoritas masjid di Pekanbaru kembali melaksanakan shalat berjamaah usai PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai normal baru dalam kegiatan di rumah ibadah. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Abbas menyebut, masyarakat tetap dapat melangsungkan salat Jumat serentak dengan memilih ibadah di tempat peribadatan skala kecil seperti musala, kantor atau lapangan dengan catatan tetap memperhatikan physical distancing sesuai imbauan pemerintah.

Fatwa tentang salat Jumat dua gelombang lahir dari Musyawarah Nasional VI MUI pada 2000 silam.

Fatwa tersebut berisikan empat poin. Poin pertama, "Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i."

"Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum'at disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur," demikian poin kedua dalam fatwa tersebut.

Baca Juga:

Viral Bukit Bandawasa Dipenuhi Wisatawan, Begini Respons Gugus Tugas COVID-19

Sebelumnya, terdapat usulan tentang pelaksanaan salat Jumat secara bergelombang mengingat masih diterapkannya social distancing atau jaga jarak fisik.

Social distancing mengharuskan setiap orang menjaga jarak minimal satu meter. Hal ini pun dikhawatirkan sebab tak sedikit masjid-masjid yang jumlah jamaahnya membeludak saat pelaksanaan salat Jumat. (Knu)

Baca Juga:

Ungkap Sulitnya Tertibkan Warga Jakarta Patuh Protokol Kesehatan, Polisi: Kadang Sampai Berantem

#Virus Corona #MUI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan