MUI Perbolehkan Rayakan Valentine, Tapi...
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa terkait perayaan Hari Valentine. Namun demikian, bukan berarti merayakannya dilarang oleh agama.
Ketua Bidang Fatwa MUI Khuzaima T. Yanggo menilia, merayakan Valentine masih dalam wilayah perdebatan ulama. Ada yang melarang ada pula yang membolehkan.
Namun, menurutnya, merayakan Valentine sah-sah saja, jika kegiatan yang dilakukan tidak menjurus pada tindakan negatif atau yang dilarang syariat islam.
"Valentine untuk berduaan (dengan yang bukan muhrim), hura-hura, maksiat, itu gak benar menurut Islam," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (14/2).
Mestinya, saran Guru Besar UIN Jakarta, Hari Valentine dimanfaatkan seperti hari ibu. Anak-anak muda dianjurkan mengunjungi orang tua atau sanak keluarga.
"Sebaiknya digunakan seperti hari ibu, anak mengunjungi orang tua, karena masing sibuk. Di saat itu mereka komunikasi dengan orang tua, kalau untuk hura-hura gak benar. Tapi kalau dengan ibunya gak apa-apa," ucapnya.
Dia menjelaskan, di dalam islam budaya/tradisi atau kebiasaan baik (urful sohih) itu dibolehkan dan dibenarkan asalkan sesuai syariat. Tetapi juga sebaliknya, kebiasaan buruk (urful batil) sangat dilarang dalam syariat islam.
"Bagi anak muda, karena itu (Valentine) sudah menjadi kebiasaan, silakan saja, tapi digunakan dengan silaturahmi dengan orang tua dan keluarga, jadi bukan untuk hura-hura apalagi untuk sesuatu yang dilarang agama," pungkasnya. (Fdi)