MUI Maafkan Banser Pembakar Bendera Kalimat Tauhid
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuntut aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku aksi pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid atau Thayyibah beberapa hari lalu, meskipun meminta publik memaafkan para pelaku.
"MUI meminta kepada aparat Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, melalui rilis resmi kepada media di Jakarta, Rabu (24/10).
Menurut Zainut, ketegasan proses hukum itu perlu dilakukan guna meredam terjadinya gejolak sosial yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, MUI pun mengimbau kepada umat islam untuk tetap tenang menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memecah belah bangsa Indonesia.
"Kepada semua komponen bangsa untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap segala bentuk provokasi, hasutan dan fitnah dari pihak-pihak yang ingin membuat perpecahan dikalangan umat Islam dan bangsa Indonesia," tutur dia.
Lebih lanjut, Zainut berkata, MUI mengajak semua pihak untuk dapat memaafkan para pelaku yang merupakan anggota banser atas kekhilafannya.
"Pelaku menyadari kesalahannya karena telah membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid yang mereka kira sebagai bendera ormas HTI yang sudah dilarang oleh pemerintah," jelasnya.
Meskipun demikian, lanjut Zainut, aparat kepolisian tidak berarti menghentikan proses hukum aksi pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid.
”MUI meminta kepada pihak Kepolisian untuk terus mendalami dan menyelidiki kasus ini secara sungguh-sungguh untuk mengetahui motif para pelakunya dan mengembangkan kasusnya untuk mengetahui para pihak yang memicu terjadinya konflik dan kegaduhan di tengah masyaraka," ungkapnya.
Seperti diketahui, kepolisian telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam insiden kasus pembakaran bendera HTI di Limbangan Garut, Jawa Barat. Ketiga orang yang ditangkap yakni A, M, dan F. (Asp)