MUI Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Salat Iduladha di Zona Merah dan Oranye

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Juli 2021
MUI Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Salat Iduladha di Zona Merah dan Oranye
Ilustrasi (Foto: Antara)

Merahputih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan Salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye. Pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan COVID-19.

MUI sendiri telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Salat Iduladha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pelaksanaan Salat Iduladha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19.

Baca Juga:

Polda Metro Terjunkan Personel Khusus Awasi Salat Iduladha di DKI

"Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli. Meski demikian, azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.

Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi COVID-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban COVID-19.

Suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.

"Salat Iduladha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.

Dalam surat edaran, PP Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Idulfitri di lapangan.

Baca Juga:

Salat Iduladha Ditiadakan Sementara, Pembagian Daging Kurban Dibagikan ke Rumah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengkritisi beredarnya pesan di media sosial yang menuding pemerintah komunis karena melarang salat Iduladha di masjid. Abdul Mu'ti mengatakan, masyarakat hendaknya kritis menyikapi berita-berita hoaks, disinformasi, dan mengadu domba.

"Saat jutaan orang menderita sakit dan wafat karena COVID-19 masih ada pihak yang membuat dan menyebarkan berita sampah yang tidak bermanfaat," kata Abdul Mu'ti. (Knu)

#Idul Adha #Salat Id #Salat Ied
Bagikan
Bagikan