MUI DKI Perbolehkan Salat Jumat Digelar Dua Gelombang

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 Juni 2020
MUI DKI Perbolehkan Salat Jumat Digelar Dua Gelombang
Umat Islam melaksanakan Salat Zuhur berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memperbolehkan umat islam di ibu kota untuk melaksanakan ibadah salat Jumat secara dua gelombang di tengah pandemi corona.

Hal ini menjadi fatwa yang dikeluarkan MUI DKI bernomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemi COVID-19.

Baca Juga

Menko PMK Berharap Rumah Ibadah Jadi Contoh Terapkan Protokol Kesehatan

"Kami di MUI DKI mengadakan Ijtima' Ulama dan mengeluarkan fatwa bahwa dalam kondisi pandemi shalat jumat 2 kali diperbolehkan," kata Sekbid Infokom MUI DKI, Nanda Khairiyah di Jakarta, Rabu (3/6)

Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Ketua TP PKK Provinsi Jabar Atalia Ridwan Kamil meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan serta Gereja Pantekosta di Indonesia Padalarang, KBB, Sabtu (30/5/2020).  (Dok Humas Pemprov Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Ketua TP PKK Provinsi Jabar Atalia Ridwan Kamil meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan serta Gereja Pantekosta di Indonesia Padalarang, KBB, Sabtu (30/5/2020). (Dok Humas Pemprov Jabar)

MUI DKI, lanjut Nanda, telah mengadakan Ijtima Ulama sebelum mengeluarkan fatwa bahwa dalam kondisi wabah COVID-19 saat ini salat Jumat dilakukan secara bertahap diperbolehkan dalam satu masjid.

"Fatwa MUI DKI juga kini tengah menjadi rujukan dan bahasan dalam rapat bidang Fatwa MUI Pusat hari ini," terang dia.

Berbeda dengan DKI. MUI Pusat melarang umat Muslim melaksanakan salat Jumat secara bergelombang. Alasanya karena tidak ada syariah kuat yang membolehkan ibadah Jumatan dibagi dalam dua tahap.

"Apalagi di dalam Al Quran kita diperintah Allah SWT bersegera ke masjid bila telah dipanggil melaksanakan salat Jumat," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.

Baca Juga

Jelang Dibuka, Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Disemprot Disinfektan

Aturan dibolehkannya ibadah salat Jumat sebanyak dua gelombang dikeluarkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam maklumat yang ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni.

DMI mengimbau agar jumatan bisa digelar sebanyak dua gelombang, khusus untuk daerah-daerah yang padat penduduk. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penumpukan jamaah saat salat Jumat akibat dilakukannya sistem jaga jarak. (Asp).

#Majelis Ulama Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan