MUI dan Kominfo Bahas Fatwa Haram Game PUBG, Ini Kata Buya Yahya

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 27 Maret 2019
MUI dan Kominfo Bahas Fatwa Haram Game PUBG, Ini Kata Buya Yahya
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang membahas fatwa haram game PUBG. Kedua pihak sudah bertemu namun belum memutuskan soal fatwa tersebut.

Terkait fatwa tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya turut memberikan komentar. Dilihat MerahPutih.com dari YouTube Al Bahjah, Rabu (27/3), Buya mengatakan bahwa game bisa menjadi haram ketika dilihat banyak mudharatnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya

Menurutnya, yang bisa membuat game menjadi haram saat menyita waktu bagi anak-anak. Ditambah dengan adanya perjudian di dalam game tersebut.

"Jadi haram bukan karena zatnya game, tapi haramnya adalah digunakan untuk apa game itu. Game yang untuk perjudian, jelas haram. Atau haram karena di situ ada pornografinya," kata Buya.

Buya menjelaskan bahwa jika game tersebut bisa membuat seorang Muslim tidak mau salat dan lalai menjalankan ibadah maka sifat game tersebut menjadi haram. Apalagi, jika game itu bisa merubah sifat pemakainya melakukan kejahatan.

"Jadi kalau pun game itu diharamkan, bukan karena zatnya game. Tapi karena menyebabkan dia meninggalkan sholat, berjudi, karena ada pornonya, karena mengajarkan kekejaman, seperti itu," tegasnya.

Isu fatwa haram game PlayerUnknown's Battlegrounds oleh MUI karena berkaitan dengan teror di Selandian Baru, Buya Yahya menilai hal ini bisa menjadi renungan bagi semua pihak.

PlayerUnknown's Battlegrounds
Game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG)

"Yang jelas banyak ibu-ibu dan bapak-bapak yang mengeluh, anak-anaknya hilang karena sibuk dengan game. Matanya trakom karena game. Enggak ngaji karena game," ujarnya.

Buya menilai tidak ada salahnya bermain game jika tidak sampai lupa waktu dan ibadah. Dan, hanya untuk bersantai dan bersenang-senang tanpa diselingi tindakan kriminal. (*)

#Game
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan