MerahPutih.com - Ketua Komisi Fatwa MUI DIY Makhrus Munajat mengimbau warga untuk melakukan Salat Idul Fitri di rumah saja. Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.
"Mencegah kemudaratan wajib dalam Islam, mencegah kemudaratan harus lebih diutamakan dari pada menarik kemanfaatan," kata Makhrus seperti ditulis di Yogyakarta, Jumat (15/5)
Baca Juga
MUI Jabar Keluarkan Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi COVID-19
Menurut Makhrus, hal itu mengacu pada ketentuan ushul fiqh dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih, yakni menghindari potensi kerusakan atau kemudaratan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan.
Senada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Edi Gunawan juga menegaskan agar warga tidak melakukan Salat Ied di masjid atau menciptakan kerumunan masa.
"Jadi kami mengharapkan kepada masyarakat untuk salat Idul Fitri itu di rumah saja dalam rangka untuk mencegah COVID-19," kata Edi.

Kanwil Kemenag DIY masih melakukan pendataan mengenai ada atau tidaknya masjid atau pihak yang hendak menggelar Shalat Id berjamaah. Pihaknya akan melaporkan pada Polda dan instansi terkait jika ditemukan warga yang membandel yang melakukan solat Ied di Masjid atau tempat umum.
Sementara itu, mengenai kegiatan takbiran, Edi juga berharap dapat dilaksanakan di rumah masing-masing dengan dipandu dari masjid melalui pengeras suara.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Perbolehkan Sholat Jumat dan Tarawih Berjamaah di Ketapang
"Ini kami nanti kerja sama dengan Polda dan Korem dalam rangka mengawal dan memberi sanksi jika takbir keliling tetap digelar ," kata dia. (*)
Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.