Headline
MUI akan Keluarkan Fatwa Soal Vaksin MR
MerahPutih.Com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa akan segera mengeluarkan keputusan soal vaksin measles-rubella (MR) untuk 28 Provinsi di luar Pulau Jawa.
Keputusan vaksin MR asal India itu digunakan sebagai kampanye imunisasi MR di sejumlah daerah di Tanah Air.
"Baru nanti dirapatkan oleh Komisi Fatwa. Insya Allah nanti malam (dikeluarkan keputusan)," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/8).
Ni'am belum mau memberikan komentar terkait isu yang beredar bahwa vaksin MR positif mengandung unsur nonhalal sampai keputusan secara resmi diterbitkan.
Berdasarkan pertemuan antara Menteri Kesehatan(Menkes) bersama MUI pada 3 Agustus 2018 telah disepakati percepatan sertifikasi halal vaksin MR oleh MUI dengan bantuan Menteri Kesehatan.
Menkes, Nila Moeloek sebagaimana dilansir Antara menyurati produsen vaksin asal India yaitu Serum Institute of India untuk meminta dokumen terkait kandungan vaksin MR.
Kandungan vaksin MR kemudian diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk mengetahui status kehalalannya.
Setelah mendapatkan hasilnya Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan fatwa terkait vaksin MR yang digunakan untuk kampanye imunisasi campak rubella serta imbauannya kepada masyarakat.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Cegah Pencurian Ternak, Peternak di Sumba Barat Daya Pasang Microchip