MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memuji masuknya Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama dalam program legilasi nasional (Prolegas) prioritas di DPR
Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zaitun Rasmin menegaskan aturan itu memang sangat diperlukan. Dimana, saat pemuka agama dalam memberi pencerahan terhadap umat masih ada yang beranggapan berbeda.
"Wajib, karena kadang-kadang orang salah paham tokoh-tokoh agama menyampaikan justru menyampaikan kebenaran tapi ada orang-orang yang tidak suka," kata Zaitun, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12).
Baca Juga:
Meski begitu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah itu memastikan ada atau tidaknya RUU perlindungan tokoh, para ulama akan selalu menyiarkan ajaran agama.
"Karena itu harus ada perlindungan dan kalau bisa di UU kan silahkan itu bagus, Tapi kalau tidak ulama sudah siap kok apapun resikonya," ucap dia.
Terkait apakah RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2020 akan membuat para tokoh pemuka agama terkekang, Zaitun berharap DPR dan pemerintah dalam membahas poin-poin atau pasal-pasal melibatkan ormas islam dan tokoh untuk mendapatkan masukan.
"Mudah mudahan tidak. Kami berharap DPR dan pemerintah dapat membuat UU yang terbaik melindungi tokoh ulama tokoh agama tokoh politik selama mereka berjuang untuk kemaslahatan bangsa,"pungkasnya.
Diketahui, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) pada pekan lalu telah menetapkan benerapa RUU masuk kedalam prolegnas Prioritas dah akan dituntaskan pada 2020. Dari lima puluh RUU salah satunya RUU tentang perlindungan tokoh agama, dan simbol agama RUU tentang perlindungan Kyai dan guru Ngaji. (Knu)
Baca Juga:
Narasi 'Kriminalisasi Ulama' Bakal Terus Dipakai Kelompok Oposisi Serang Pemerintah