MerahPutih.com - Pengurus Pusat Muhammadiyah menganggap wacana dari Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel agar pemerintah mengontrol rumah ibadah tidak perlu dilakukan.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menganggap, usulan tersebut membuat seakan-akan kondisi radikalisme di Indonesia sudah terlalu mencekam.
Justru jika wacana itu direalisasikan, akan memberikan dampak negatif di kemudian hari.
Baca Juga:
BNPT Usul Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah, Sekjen PKS: Pemikiran Sesat
“Kalau masjid nanti ada pengawasan, dan tempat-tempat ibadah lain ada pengawasan di situ, juga sekolah misalkan, itu nambah suasana kebangsaan makin terkesan dramatis,” kata Haedar dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat (8/9).
Haedar kemudian menyarankan, apabila konteksnya adalah untuk menangkal bahaya radikalisme, pemerintah harusnya menggunakan langkah hukum dan bukan malah menggeneralisasi semuanya ke rumah ibadah.
“Bilamana dalam situasi kebangsaan kita ada satu dua kasus yang dikaitkan dengan agama, atau terkait umat beragama tertentu mestinya itu diambil tindakan-tindakan yang sejalan dengan hukum dan tidak lalu membuat kebijakan yang menggeneralisasi,” pesannya.
Haedar menilai, pengawasan tempat ibadah akan berdampak luas ke masyarakat.
Maka itu, dia meminta BNPT meninjau kembali usulan tersebut.
“Jadi kami percaya Kepala BNPT dan jajaran BNPT untuk meninjau kembali dan tidak melanjutkan langkah untuk mengawasi tempat ibadah,” pintanya.
Baca Juga:
MUI Sebut Usulan Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah Bertentangan dengan UUD 1945
Sebelumnya, Kepala BNPT Rycko Ahmelza Dahniel menjelaskan pandangan utuhnya terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi.
Rycko menerangkan, mekanisme kontrol di tempat ibadah ini diusulkan dengan menekankan pentingnya melibatkan masyarakat setempat dalam pengawasan, bukan kontrol penuh dan sepihak oleh pemerintah.
Dipaparkan Rycko, mekanisme kontrol ini tidak mengharuskan pemerintah mengambil kendali langsung, melainkan mekanisme yang dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pengurus masjid dan tokoh agama setempat bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran yang berpotensi radikal.
Pendekatan yang diusulkan adalah melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat dalam memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat dalam penyebaran pesan kebencian dan kekerasan.
Rycko juga menekankan bahwa pemerintah sendiri tidak akan sanggup mengontrol semua tempat ibadah. (Knu)
Baca Juga:
BNPT Usul Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah, PGI Sebut Langkah Mundur dan Keliru