Muhammadiyah Bantah Ajukan Judicial Review Perppu Corona ke MK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 April 2020
Muhammadiyah Bantah Ajukan Judicial Review Perppu Corona ke MK
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - PP Muhammadiyah mengklarifikasi adanya wacana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat melakukan Judicial Review (JR) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2020 Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti memastikan pihaknya tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan JR Perppu nomor 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah.

Baca Juga

Ini Harapan Anies atas Penerapan PSBB Wilayah Jabar-Banten yang Berbatasan dengan Jakarta

"Dalam situasi pandemi COVID-19, PP Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, Lazismu, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom), dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan," kata Abdul dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Meski begitu, Abdul tak bisa melarang jika ada pihak di internalnya yang berniat mengajukan judicial review.

"PP Muhammadiyah sendiri menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang," terang Abdul.

PP Muhammadiyah juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat banyak.

"DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama serta mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi COVID-19 tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Abdul.

COVID-19
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti

Selain itu, dalam menangani pandemi COVID-19 Pemerintah dan seluruh jajarannya agar bekerja lebih amanah, bersungguh-sungguh, dan bertanggung jawab penuh mengerahkan segenap kemampuan dan sumberdaya agar pandemi Covid-19 dapat segera diatasi.

"Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan," sebut Abdul.

Ia berharap agar Seluruh bangsa Indonesia dalam lindungan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa agar dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19.

"Sehingga kehidupan menjadi lebih baik," pungkas Abdul.

Dalam pemberitaan di sejumlah media massa, sejumlah tokoh dan Pakar hukum tata negara Muhammadiyah yang tergabung dalam Masyarakat Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) sepakat mengajukan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan lantaran Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 itu dinilai melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang ada.

Salah satu tokoh yang turut ambil bagian dalam gugatan tersebut adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang kini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Din Syamsuddin.

"Saya termasuk yang bersetuju pada prakarsa sebagian kawan, ada Pak Ahmad Yani, Pak Syaiful, dan lain-lain yang mungkin ada di ruangan ini juga untuk melakukan judicial review dan saya ikut di dalamnya," kata Din Syamsuddin

Din menyatakan, Perppu tersebut tidak memiliki cantolan konstitusi yang jelas. Padahal, Indonesia memiliki UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Wilayah. Selain itu, kata Din, secara substansi Perppu tersebut telah melenceng dari kedaruratan kesehatan.

Menurut Din, Perppu tersebut memberikan kewenangan yang besar kepada eksekutif dan lembaga keuangan, namun di sisi lain melucuti kewenangan lembaga negara lainnya seperti DPR dan BPK.

"Ini perlu dikoreksi. Sangat terkesan bernada memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk kepentingan tertentu," katanya.

Baca Juga

Blusukan JHL Group Menebar Cinta di Tengah Corona

Din menyatakan, uji materi ini dilayangkan sebagai bentuk koreksi. Dengan, pemberian kekuasaan yang besar kepada eksekutif, Din khawatir Perppu ini menjadi jalan untuk membentuk kediktatoran konstitusional. Menjadi konstitusi sebagai tameng untuk membentuk kediktatoran.

"Oleh karena itu bahaya besar ini harus segera dihalangi dan dihindari," katanya. (Knu)

#Din Syamsuddin #Pemuda Muhammadiyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan