Merahputih.com - YouTuber Muhammad Kece resmi ditahan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dibawa ke Jakarta atas dugaan penistaan agama. Bareskrim resmi menahan Muhammad Kece Rabu (25/8) malam.
"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB. Atas nama H. Muhamad Kasman," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (26/8).
Hingga kini motif Muhammad Kece melakukan dugaan penistaan agama masih didalami. Dari informasi yang dihimpun, Muhammad Kece sengaja membuat dan menyebarkan video-video yang diduga menista agama karena menganggapnya benar.
Baca Juga
Selain Muhammad Kece, Bareskrim Cari Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Lalu, latar belakang dari sosok Muhammad Kece bukanlah ahli agama maupun santri. Namun, tersangka penista agama ini hanyalah seorang YouTuber. Ia mempelajari agama secara otodidak.
Sementara itu ada puluhan video yang diproduksi oleh Muhammad Kece dengan pembahasan serupa. Untuk video yang sudah di-takedown berjumlah 42 dan dalam proses 38 video.
"Di antaranya adalah yang dilaporkan ke Bareskrim LP nomor 500, video terakhir dia yang diposting pada tanggal 20 Agustus 2021," tambahnya.

Kece dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
Baca Juga
Dijerat Pasal Berlapis, Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara
Saat ditangkap, Kace disebutkan berada di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (Knu)