Muhajir Dukung KUA Layanan Semua Agama, Polikus Dedi Malah Usul Disdukcapil


Kamtor KUA Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)
MerahPutih.com - Kementerian Agama akan mengoptimalkan dan menerapan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dijadikan layanan bagi semua agama di Indonesia. KUA saat ini dikenal hanya untuk pendaftaran, pencacatan pernikahan bagi warga yang beragama Islam.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakin usulan untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama akan mendapatkan dukungan banyak pihak.
Baca Juga:
KUA Dipakai Tempat Pernikahan Semua Agama, Dirjen: Tidak Kurangi Peran Gereja Katolik
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mendukung penuh usulan Kementerian Agama yang akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama.
"Pak Menteri Agama, kan sudah beri penjelasan dan saya dukung penuh itu. Namanya saja KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Agama tertentu. KUA bukan KUI, karena itu kalau semua agama mendapatkan pelayanan yang sama di satu kantor, itu saya kira bagus," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (27/2).
Muhadjir mengatakan, pelaksanaan nikah di KUA dapat dilaksanakan sesuai aturan masing-masing agama. Bahkan, dirinya mendorong agar KUA memiliki tempat yang representatif untuk menyelenggarakan resepsi.
"Di beberapa daerah saya lihat juga sudah ada aulanya, untuk acara resepsinya di samping gedung misalnya. Saya kira lebih praktis, lebih simpel," katanya.
Sementara itu, Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi menyarankan agar pencatatan nikah semua agama dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak terlalu banyak lembaga yang menangani satu perkara yang sama.
"Ada hal yang menjadi gagasan saya pribadi bahwa persoalan pernikahan hari ini mengalami dua penanganan. Urusan nikah ada dua lembaga yang menangani, yakni KUA (Kantor Urusan Agama) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ini problem," kata Dedi.
Dedi menilai gagasan tersebut cukup baik karena sudah seharusnya pemerintah melayani semua golongan dan agama, termasuk melindunginya. Pernikahan merupakan peristiwa pencatatan sipil yang memiliki spirit keagamaan dan diatur dalam undang-undang. Sehingga menurutnya pencatatan pernikahan merupakan bagian dari kependudukan.
Fungsi petugas pencatatan nikah, katanya, bukan sebagai orang yang menikahkan, tetapi hanya mencatatkan. Sebab orang yang menikahkan adalah orang tua maupun wali dari pengantin perempuan.
“Sehingga ke depan catatan pernikahan harus dilaksanakan pada satu kelembagaan. Dalam pandangan saya kelembagaannya adalah Disdukcapil,” kata. (*)
Baca Juga:
Jenis-Jenis Layanan KUA untuk Semua Agama Mulai Dirumuskan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City

Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob Didoakan Wafat Sebagai Syuhada

Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda

Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag

Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan

Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam

KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
