Muhajir Dukung KUA Layanan Semua Agama, Polikus Dedi Malah Usul Disdukcapil
Kamtor KUA Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)
MerahPutih.com - Kementerian Agama akan mengoptimalkan dan menerapan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dijadikan layanan bagi semua agama di Indonesia. KUA saat ini dikenal hanya untuk pendaftaran, pencacatan pernikahan bagi warga yang beragama Islam.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakin usulan untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama akan mendapatkan dukungan banyak pihak.
Baca Juga:
KUA Dipakai Tempat Pernikahan Semua Agama, Dirjen: Tidak Kurangi Peran Gereja Katolik
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mendukung penuh usulan Kementerian Agama yang akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama.
"Pak Menteri Agama, kan sudah beri penjelasan dan saya dukung penuh itu. Namanya saja KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Agama tertentu. KUA bukan KUI, karena itu kalau semua agama mendapatkan pelayanan yang sama di satu kantor, itu saya kira bagus," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (27/2).
Muhadjir mengatakan, pelaksanaan nikah di KUA dapat dilaksanakan sesuai aturan masing-masing agama. Bahkan, dirinya mendorong agar KUA memiliki tempat yang representatif untuk menyelenggarakan resepsi.
"Di beberapa daerah saya lihat juga sudah ada aulanya, untuk acara resepsinya di samping gedung misalnya. Saya kira lebih praktis, lebih simpel," katanya.
Sementara itu, Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi menyarankan agar pencatatan nikah semua agama dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak terlalu banyak lembaga yang menangani satu perkara yang sama.
"Ada hal yang menjadi gagasan saya pribadi bahwa persoalan pernikahan hari ini mengalami dua penanganan. Urusan nikah ada dua lembaga yang menangani, yakni KUA (Kantor Urusan Agama) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ini problem," kata Dedi.
Dedi menilai gagasan tersebut cukup baik karena sudah seharusnya pemerintah melayani semua golongan dan agama, termasuk melindunginya. Pernikahan merupakan peristiwa pencatatan sipil yang memiliki spirit keagamaan dan diatur dalam undang-undang. Sehingga menurutnya pencatatan pernikahan merupakan bagian dari kependudukan.
Fungsi petugas pencatatan nikah, katanya, bukan sebagai orang yang menikahkan, tetapi hanya mencatatkan. Sebab orang yang menikahkan adalah orang tua maupun wali dari pengantin perempuan.
“Sehingga ke depan catatan pernikahan harus dilaksanakan pada satu kelembagaan. Dalam pandangan saya kelembagaannya adalah Disdukcapil,” kata. (*)
Baca Juga:
Jenis-Jenis Layanan KUA untuk Semua Agama Mulai Dirumuskan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Menteri Agama Geram Ada Pendakwah Lecehkan Anak-Anak, tak Bisa Menoleransi Tindakan yang Mencederai Nilai Kemanusiaan
Menag Ungkap Pagu Efektif Pendidikan Islam 2025 Disesuaikan Jadi Rp 26,11 Triliun
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Menag Nasaruddin Puji Indonesia Peringkat 1 Negara yang Kuat Sedekah
Kemenag Tetapkan Standar Bangunan Pesantren Pasca Tragedi Al Khoziny, Prioritaskan Keamanan Santri
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum