Mudik Sudah Dilarang, Menteri Jangan Beda Kebijakan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Maret 2021
Mudik Sudah Dilarang, Menteri Jangan Beda Kebijakan
Penumpang pesawat. (Foto: PT Angkasa Pura I).

MerahPutih.com - Larangan mudik libur Lebaran Idul Fitri 2021 agar benar-benar penanganan pandemik COVID-19 berjalan dengan baik perlu implementasi yang tegas di lapangan.

"Saya apresiasi keputusan pemerintah yang melarang mudik lebaran. Karena dengan keputusan tersebut, minimal bisa menghambat rantai penyebaran virus Corona," kata Anggota Komisi V DPR Lasmi Indaryani di Jakarta, Sabtu (27/3).

Baca Juga:

Ini Tanggapan DKI Soal Keputusan Pusat Larang Mudik

Ia mengingatkan, setelah pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, larangan mudik kali ini jangan sampai implementasinya seperti saat Lebaran Idul Fitri 2020.

"Agar masyarakat patuh. Maka pemerintah harus membuat regulasi yang jelas dan menerapkan-nya secara tegas dan konsisten," ujarnya.

Jajaran pemerintahan, kata ia, harus senada dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Dia mengingatkan jangan sampai ada kebijakan-kebijakan menteri yang tidak segaris dengan kebijakan pemerintah.

"Semua jajaran juga harus satu bahasa dan tindakan," ucap Lasmi menegaskan.

Larangan mudik menurut dia harus diterapkan tegas untuk semua moda transportasi, termasuk pesawat, kapal, dan kereta api, sehingga tujuan larangan mudik untuk mencegah terjadinya potensi pergerakan dan penularan virus pada masa lebaran benar-benar terealisasi.

Penumpang KA. (Foto: Mauritz)
Penumpang KA. (Foto: Mauritz)

"Jadi menurut saya, kunci keberhasilan larangan mudik adalah regulasi yang jelas dan tegas serta penerapan di lapangan yang konsisten dan adil," ujarnya.

Dalam Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, pemerintah memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. (Knu)

Baca Juga:

Dukung Pelarang Mudik 2021, PBNU Sebut Keselamatan Rakyat Amanat Konstitusi

#Mudik #Lebaran #Idul Fitri #Info Mudik
Bagikan
Bagikan