Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mudik Naik Motor, Waspadai 3 Potensi Gangguan Kesehatan Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Mei 2018
Mudik Naik Motor, Waspadai 3 Potensi Gangguan Kesehatan Ini

Sejumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor melintas di jalur pantura Tegal karang, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (21/7). Foto: Antara/Dedhez Anggara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi yakni mudik. Di mana setiap individu pulang ke kampung halaman masing-masing untuk bersilaturahmi dengan handai taulan.

Menurut data Kementerian Perhubungan, pada tahun 2017 yang lalu, tercatat lebih dari 18 juta orang melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya. Untuk tahun ini, Kemenhub memperkirakan adanya peningkatan jumlah pemudik hingga mencapai angka 19,5 juta orang.

Masyarakat menggunakan berbagai macam moda transportasi untuk bisa mencapai kampung halaman. Tercatat, pada 2017, 8 juta orang menggunakan moda transportasi darat, 5,8 juta penumpang menggunakan KA, 3 juta orang mudik dengan pesawat terbang dan 1,72 juta orang menggunakan kapal laut.

Khusus moda transportasi darat, wahana yang digunakan bisa sangat beragam mulai dari bis, mobil pribadi, bahkan hingga sepeda motor. Khusus yang terakhir, Kementerian Perhubungan memberikan perhatian lebih, mengingat resiko yang harus dihadapi oleh para pemudik dalam perjalanannya.

Pemudik sepeda motor

Kecelakaan di jalur mudik didominasi oleh sepeda motor sekitar 70 persen. Sementara, Ditjen Perhubungan Darat memprediksi bahwa pada mudik tahun 2018 ini jumlah pengguna sepeda motor akan mencapai angka 6,39 juta orang.

Selain resiko kematian, para pemudik sepeda motor juga menghadapi potensi gangguan kesehatan terutama jika perjalanan yang menempuh jarak yang cukup jauh yaitu lebih dari 4 jam perjalanan. Ada tiga potensi gangguan kesehatan yang mungkin timbul yakni:

1.Dehidrasi

Para pesepeda motor terpapar langsung pada suhu luar dan sinar matahari, yang di iklim tropis seperti di Indonesia dapat berkisar antara 30 hingga 35o C. Hal ini dapat menimbulkan potensi dehidrasi yang dapat berujung pada penurunan fokus, pusing bahkan kehilangan kesadaran.

2.Inhalasi karbon monoksida

Para pesepeda motor menggunakan kendaraan yang terbuka, sehingga dapat langsung terpapar pada karbon monoksida yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor lainnya. Hal ini akan lebih parah terjadi dalam kondisi jalanan yang ramai, padat atau macet. Masuknya CO ke dalam tubuh dapat berakibat terganggunya fungsi pernafasan, mengurangi kesadaran atau bahkan hingga pingsan atau keracunan gas CO.

3.Kelelahan

Posisi pesepeda motor yang harus duduk sepanjang perjalanan dengan memegang setang kemudi serta merasakan vibrasi (getaran) dari mesin motornya dapat menimbulkan kelelahan (fatigue). Hal ini pada umumnya dapat ditandai dari munculnya rasa pegal di pinggang, punggung, leher, bahu, dan lengan. Disamping itu, panas yang muncul dari kerja mesin motor yang dirasakan oleh seorang pengendara dalam kurun waktu yang lama juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Kelelahan apabila bertumpuk dan mewujud dalam kondisi yang ekstrim dapat berujung pada kelambatan kemampuan berpikir atau pengambilan keputusan.

Mudik naik motor

Untuk menimalisir kecelakaan, Kementerian Perhubungan telah mengimbau pemudik untuk mengikuti program Mudik Gratis, di mana pemudik dan kendaraannya akan diangkut dengan moda transportasi seperti kereta api, kapal laut, atau pesawat. Hal ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan. (*)

#Kemenhub #Mudik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Kemenhub menargetkan Bandara Husein Sastranegara Bandung melayani pesawat jet mulai 17 Agustus 2026. Operasional penuh ditargetkan 17 September dengan kesiapan Boeing 737-800 dan Airbus A320.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Indonesia
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Terminal 1 dan Terminal 2 kini telah menghadirkan nuansa Indonesia yang kuat sehingga mampu memberikan kesan positif kepada wisatawan sejak memasuki kawasan bandara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Indonesia
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Selain mendesak pemulihan korban, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub bersama pihak berwenang segera menginvestigasi kelayakan operasional mesin KMP Aceh Hebat 2.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Indonesia
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Setelah TBA terbaru resmi diberlakukan, komponen fuel surcharge akan dihilangkan karena telah masuk struktur tarif baru.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Indonesia
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Indonesia
Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Rencana perpanjangan LRT Jabodebek menuju Bogor telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan pada 2015.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
 Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Pemerintah menilai perubahan berbagai komponen biaya penerbangan sejak 2019 menjadi dasar penting untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif batas atas yang lebih relevan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Bagikan