Mudik Dilarang, Pemprov DKI Berlakukan Kembali SIKM?
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota.
"SIKM nanti kami lihat, sedang kami kaji, kami pelajari apakah dibutuhkan SIKM bagi yang keluar kota atau tidak," ucap Wagub DKI, Ahmad Riza saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, Minggu (28/3)
Baca Juga
Tak Ada SIKM, Penumpang Menuju Jakarta Wajib Tunjukkan Surat Bebas COVID-19
Ia menambahkan, Pemprov DKI masih mengupayakan berbagai sosialisasi dan kampanye kebijakan melarang mudik kepada masyarakat yang akan diikuti dengan keluarnya surat edaran (SE).
"Kami minta seluruh warga Jakarta tetap di rumah masing-masing. Tidak perlu pergi, kecuali yang sangat penting, mendesak. Dan tidak diperkenankan keluar kota," katanya dikutip Antara
Lanjut Riza, terlebih adik-adik di bawah sembilan tahun dan orang tua di atas 60 tahun, ia minta berada di rumah
Riza juga mengonfirmasi adanya pengawasan yang akan dilakukan pemerintah di titik-titik pintu keluar-masuk DKI Jakarta seperti tahun sebelumnya,
"Tentu ada pengawasan di titik-titik pintu keluar-masuk seperti tahun sebelumnya," pungkasnya. (*)
Baca Juga