MerahPutih.com - Saat larangan mudik, pemerintah Kota Surabaya menerapkan berbagai syarat bagi pengendara yang hendak memasuki Surabaya dengan berbabagi persyaratan. K
Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca Juga:
Mudik Dilarang, 'Staycation' Diminati
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, jika itu Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI, Polri, BUMN dan BUMD ingin memasuki Kota Surabaya, wajib menunjukkan surat tugas.
"Yang jelas harus disertai surat tugas dari, minimal eselon dua atau pimpinan tertinggi, " ujar Irvan saat di lokasi Bundaran Waru perbatasan Surabaya - Sidoarjo, Kamis (6/5).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra juga menegaskan, untuk pegawai swasta dari luar rayon yang hendak keluar-masuk di Surabaya wajib membawa surat tugas, minimal ID Card atau KTP.
"Ya buat kendaraan yang terkategori pekerja, akan diberikan stiker khusus yang bertuliskan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya," tutur Teddy.
Usai kendaraan memperoleh stiker tersebut, sudah tak perlu diperiksa lagi oleh petugas penjaga posko. Mereka boleh langsung meneruskan perjalanan masuk ke Kota Pahlawan.

"Taging ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keluar masuknya warga khususnya kategori pekerja," ucapnya.
Untuk perjalanan darurat lain, seperti wanita yang hendak bersalin, mengunjungi sanak saudara yang dilanda duka.
"Itu semua dijinkan asal ada surat dari SIKM dari RT/RW setempat, tetapi surat itu hanya berlaku satu kali perjalanan saja," ujarnya. (Andika Eldon/ Surabaya)
Baca Juga:
Larangan Mudik Hari Pertama, Pengguna KRL Alami Penurunan