Mudik Dilarang, Bandara Adi Soemarmo Solo Berhenti Beroperasi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 April 2020
 Mudik Dilarang, Bandara Adi Soemarmo Solo Berhenti Beroperasi
General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Abdullah Usman. (MP/Ismail)

MerahPutih.Com - PT Angkasa Pura (AP) 1 sebagai operator Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah menghentikan operasional bandara untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui larangan mudik.

General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Abdullah Usman, mengatakan penutupan Bandara Adi Soemarmo Solo ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

Buntut Larangan Mudik, Pemerintah Hentikan Penerbangan Komersial Hingga 1 Juni

"Kami sudah terima Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Langsung menindaklanjutinya dengan menutup sementara operasional bandara," kata Usman, Jumat (24/4).

Penghentian sementara operasional Bandara Adi Soemarmo Solo
Petugas pertamina mengiai avtur pada pesawat sebelum terbang di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Dengan ditutupnya Bandara Adi Soemarmo Solo, kata dia, tidak ada lagi aktivitas penerbangan komersial untuk penumpang. Sesuai aturan yang diterima, Kementerian Perhubungan menyatakan penerbangan penumpang domestik masih akan diizinkan beroperasi sampai Jumat (24/4).

"Hari ini (Jumat) kami masih melayani mengingat penumpang yang melakukan reservasi sudah dilakukan lama, dan juga supaya operator penerbangan bisa memberikan kewajibannya kepada penumpang," tutur Usman.

Usman juga menjelaskan pihaknya akan terus menjaga keadaan tetap aman dan kondusif pada saat penumpang melakukan reroute, refund maupun reschedule. Sementara untuk angkutan kargo dan penerbangan khusus masih akan tetap dilayani oleh Bandara Adi Soemarmo.

Baca Juga:

Kesadaran Bersama Menyikapi Penyebaran COVID-19

"Larangan sementara penerbangan dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," pungkasnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Pemkot Yogyakarta Larang Pasar Tiban dan Taraweh Bersama di Masjid

#Bandara Adi Soemarmo #Mudik Lebaran #Kemenhub #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan